fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Tax Amnesty Hadir Lagi di Tahun 2022!

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Ada kabar baik untuk kita semua karena Tax Amnesty Jilid II akan hadir lagi ditahun depan!  Apakah kamu sudah pernah ikut Tax Amnesty yang pertama? Jika belum inilah kesempatan untuk kamu.

Tapi apakah Tax Amnesty jilid II ini sama dengan Tax Amnesty sebelumnya? Mari kita bahas.

Apa itu Tax Amnesty

Tax Amnesty Jilid II adalah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah di bidang perpajakan untuk memberikan pengampunan atau penghapusan pajak yang seharusnya terutang kepada para wajib pajak dengan tidak mengenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.

Wajib pajak dapat mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini dengan membuat surat pernyataan tentang pengungkapan harta kekayaan yang dimiliki serta membayar uang tebusan dalam jumlah nominal tertentu sesuai dengan tarif yang ditentukan. Tarif tebusan dalam Tax Amnesty Jilid II ditetapkan lebih tinggi dari tarif saat program Tax Amnesty Jilid I.

Program Pengungkapan Sukarela atau pengampunan pajak ini hanya akan berlaku selama 6 bulan di tahun depan mulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Skema Tax Amnesty

A. Skema Pengampunan Pajak Tahun Perolehan 1985-2015

Mengutip Pasal 5 RUU HPP tentang harta kekayaan yang diperoleh dan dilaporkan oleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dihitung dengan menggunakan metode transfer rate dengan dasar pengenaan pajak yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Tarif 6% dari pengungkapan kekayaan bersih di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau aset bersih di luar negeri yang dipindahkan ke wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan pada sektor-sektor sebagai berikut:
  • Kegiatan usaha di bidang pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan yang beroperasi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Surat Berharga Negara.
  1. Tarif 8% dari pengungkapan kekayaan bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau aset bersih di luar negeri yang dipindahkan ke wilayah NKRI dan tidak diinvestasikan pada sektor-sektor sebagai berikut:
  • Kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha pengolahan sumber daya alam atau bidang energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Surat Berharga Negara.
  1. Tarif 11% dari kekayaan bersih yang ada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Pengenaan Pajak

Adapun nilai kekayaan yang dapat dijadikan pedoman dalam menghitung jumlah kekayaan bersih harus diperhitungkan dalam 5 ketentuan, yaitu:

  1. Jumlah nominal aset berupa kas atau setara kas.
  2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk harta benda berupa tanah dan bangunan yang dibangun di atasnya. Serta nilai jual kendaraan bermotor untuk kategori kendaraan bermotor.
  3. Harga yang dikeluarkan PT Aneka Tambang Tbk., untuk kategori emas dan perak.
  4. Nilai publikasi Bursa Efek Indonesia terkait dengan harga saham dan waran yang diperdagangkan oleh Bursa Efek Indonesia.
  5. Senilai yang diterbitkan PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk kategori surat berharga negara berikut efek yang sifatnya hutang dan/ atau sukuk yang diterbitkan oleh suatu entitas sesuai kondisi dan keadaan aset pada Tahun Pajak Terakhir.

Jika tidak ada nilai sebagaimana tercantum dalam 5 ketentuan di atas untuk dijadikan pedoman dalam menghitung pajak atas kekayaan bersih Anda, maka nilai harta tersebut akan ditentukan berdasarkan nilai nominal hasil penilaian kantor jasa penilai publik. .

B. Skema Pengampunan Pajak Tahun Perolehan 2016-2020

Dalam skema ini berlaku tarif sebagai berikut:

  1. Tarif 12% untuk pengungkapan kekayaan bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau aset bersih di luar negeri yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dengan ketentuan diinvestasikan dalam kegiatan pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan, termasuk Surat Berharga Negara.
  2. Untuk tarif 14% untuk pengungkapan kekayaan bersih yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau aset bersih di luar negeri yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI namun tidak diinvestasikan dalam kegiatan pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan, termasuk Surat Berharga Negara.
  3. Tarif 18% untuk pengungkapan kekayaan bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI.

Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 adalah nilai kekayaan bersih yang kurang atau belum dilaporkan dalam SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020.

Dalam rancangan yang sama disebutkan bahwa Wajib Pajak perlu mengungkapkan kekayaan bersih yang belum atau tidak diungkapkan dalam surat pernyataan selama Direktorat Jenderal Pajak alias DJP belum menemukan data dan informasi terkait kekayaan dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud adalah nilai harta yang telah dikurangi dengan nilai utang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dituliskan juga bahwa wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarela ini tidak akan diperiksa lagi oleh petugas pajak. Dalam hal ini, yang saat ini tengah diperiksa tapi belum keluar surat terutang pajaknya dari Dirjen Pajak tidak akan dilanjutkan ke tindak pidana.

Nah itulah penjelasan tentang Tax Amnesty Jilid II. Semoga bermanfaat!