fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Jasa Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Kami menyediakan jasa pembuatan PT yang cepat dan profesional.
Dimulai dari pembuatan Akte, SK dan OSS (Izin Usaha, Izin Lokasi dan NIB).

Pendirian PT selesai hanya dalam 3 hari kerja

Terhitung sejak penandatangan minuta

Pendirian PT Perorangan

Rp799.000

Pendirian PT Non PKP

Rp5.000.000

Pendirian PT PKP

Rp6.000.000

Persyaratan

  1. Pesan nama PT yang minimal terdiri dari tiga suku kata dan bukan bahasa asing
  2. Alamat lengkap perusahaan
  3. Fotocopy SHM/SHGB, IMB, SPPT PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir
  4. Fotocopy Perjanjian Sewa jika sewa
  5. Fotocopy e-KTP, KK dan NPWP Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT
  6. No HP dan E-mail Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT
  7. No HP dan E-mail PT
  8. Pas Foto 4×6 Direktur PT
  9. Jenis Usaha ( untuk mentukan KBLI ) 
  10. Modal dasar
  11. Modal disetor minimal 25% dari modal dasar
  12. Komposisi saham Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT
  1. Formulir Pengukuhan PKP ( diisi, ditandatangani  oleh pengurus pt dan distempel )
  2. Fotocopy semua legalitas PT
  3. Fotocopy e-KTP, Paspor + Kitas ( Untuk WNA ), KK dan NPWP Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT
  4. Fotocopy BPS pelaporan SPT 2 tahun terakhir PT, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT 
  5. Denah akses ke lokasi usaha dan denah dari google maps ( gambar harus jelas )
  6. Foto tampilan gedung usaha / kantor tampak dalam dan luar ( untuk foto tampak dalam harus ada kegiatan usaha yang sedang berlangsung )
  7. Fotocopy Invoice/SPK/PO/Kontrak/Bukti transaksi jika ada
  1. Pesan nama PT yang minimal terdiri dari tiga suku kata dan bukan bahasa asing
  2. Alamat lengkap perusahaan
  3. Fotocopy SHM/SHGB, IMB, SPPT PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir
  4. Fotocopy Perjanjian Sewa jika sewa
  5. Fotocopy e-KTP, KK dan NPWP Pemohon
  6. No HP dan E-mail Pemohon
  7. Jenis Usaha ( untuk mentukan KBLI ) 
  8. Modal dasar
  9. Modal disetor minimal 25% dari modal dasar

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan