JASA PENDAFTARAN PSE

Kami mendampingi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, dahulu Kominfo), dari penyiapan dokumen sampai Tanda Daftar terbit.

Pendaftaran PSE dan kepatuhan UU Perlindungan Data Pribadi

Selain kewajiban pendaftaran berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, penyelenggara sistem elektronik juga terikat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang masa transisinya telah berakhir pada Oktober 2024.

Pendaftaran PSE

Rp Call Us

Persyaratan

Persyaratan :

  1. Akun oss
  2. Pengisian formulir
  3. Kbli yang ingin didaftarkan
  4. KTP dan NPWP para pengurus
  5. NIB dan izin usaha lainnya
  6. NPWP Perusahaan
  7. Nomor telepon dan email para pengurus

Kewajiban pendaftaran berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang mengoperasikan portal, situs, atau aplikasi yang digunakan untuk:

  • menawarkan atau memperdagangkan barang dan jasa
  • menyediakan layanan transaksi keuangan
  • mengirimkan materi digital berbayar
  • menyediakan layanan komunikasi, jejaring, dan media sosial
  • menyediakan mesin pencari dan layanan informasi elektronik
  • memproses data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat

Komdigi berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, sampai pemutusan akses atau pemblokiran. Penegakan ini masih berjalan: sepanjang 2026 Komdigi menyurati dan memberi peringatan tertulis kepada puluhan PSE Lingkup Privat yang belum menyelesaikan kewajiban pendaftarannya.

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan