Pendirian sebuah badan usaha adalah langkah penting dalam dunia bisnis. Badan usaha akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Salah satu badan usaha yang dapat didirikan oleh pelaku usaha skala besar hingga kecil adalah Perseroan Terbatas (PT). Seperti yang kita ketahui, setelah dikeluarkannya UU Cipta Kerja ada dua jenis PT yaitu PT biasa dan PT Perorangan.
Apa itu PT Biasa dan PT Perorangan?
Sebelum membahas lebih jauh, mari pahami perbedaan antara PT Biasa dan PT Perorangan. PT Biasa atau PT Persekutuan Modal adalah bentuk badan usaha yang memiliki kepemilikan saham terbagi-bagi antara beberapa orang atau pihak, yang masing-masing memiliki tanggung jawab dan hak-hak sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Sementara, PT Perorangan adalah bentuk usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang, di mana pemilik tunggal bertanggung jawab penuh atas semua aspek bisnis.
BACA JUGA: Penjelasan Detail PT Perorangan
Apakah PT Perorangan Bisa Diubah ke dalam Bentuk PT Biasa?
PT Perorangan diubah menjadi bentuk PT Persekutuan Modal dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Jika jumlah pemegang saham lebih dari satu orang, PT Perorangan harus diubah menjadi PT Persekutuan Modal. Hal ini dikarenakan syarat pendirian PT Perorangan adalah hanya memiliki satu pemegang saham saja (Pasal 17 Ayat (1) Huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021).
2. Jika PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 17 Ayat (1) Huruf b Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021).
BACA JUGA: PT Biasa Vs PT Perorangan, Siapa Lebih Mudah?
Langkah-langkah Mengubah PT Perorangan Menjadi PT Persekutuan Modal
1. Perubahan Status melalui Akta Notaris
Sesuai Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, sebelum melakukan perubahan ke bentuk PT Persekutuan Modal, Anda harus melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta tersebut harus mencakup hal-hal berikut:
- Pernyataan pemegang saham mengenai perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal.
- Perubahan anggaran dasar yang mencakup informasi seperti nama perseroan, maksud dan tujuan usaha, modal dasar, pengurangan modal ditempatkan dan disetor, serta status perseroan.
2. Pendaftaran Perubahan Secara Elektronik
Sesuai Pasal 17 Ayat (2) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, perubahan dari PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal harus didaftarkan melalui sistem AHU.
3. Mengisi Surat Pernyataan Secara Elektronik
Berdasarkan Pasal 18 Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, pemohon perubahan harus mengisi surat pernyataan yang berisi informasi mengenai kesesuaian format isian dan berkas pendukung dengan peraturan menteri. Pemohon juga bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut.
BACA JUGA: Pentingnya NIB dan Syarat Untuk Memilikinya
Jasa Pendirian PT
Jika bisnis Anda saat ini berbentuk PT Perorangan dan memenuhi syarat untuk menjadi PT Persekutuan Modal, Anda dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk perseroan. Jika Anda ingin mendirikan PT Perorangan dengan mudah atau mendirikan PT biasa untuk bisnis jangka panjang, kami siap membantu! Hubungi kami melalui nomor WhatsApp berikut, klik di sini.