JASA PENGURUSAN PIRT

Kami menyediakan jasa pengurusan PIRT yang cepat dan profesional.
Dimulai dari pembuatan awal hingga selesai.

Pengurusan PIRT selesai dalam 2-3 bulan

(Tergantung Kuota pelatihan)

Pengurusan PIRT

Rp 15,000,000

Persyaratan

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha 
  2. Pas foto dari pemilik usaha berukuran 3×4 sebanyak 3 lembar 
  3. Surat keterangan domisili usaha 
  4. Denah lokasi dan juga denah bangunan yang dipakai untuk usaha 
  5. Surat dari Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan serta sanitasi
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan 
  7. Data produk makanan atau minuman yang Anda produksi 
  8. Sampel dari hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi 
  9. Label dari produk makanan atau minuman yang diproduksi 
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan 
  11. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapat SPP-IRT
  12.  

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan