JASA PENGURUSAN PIRT
Kami mendampingi pengurusan SPP-IRT untuk usaha pangan rumahan, mulai dari penerbitan NIB sampai sertifikat terbit di OSS.
SPP-IRT terbit melalui OSS
Sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterbitkan sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) melalui sistem OSS, bukan lagi melalui pengajuan manual ke Dinas Kesehatan.
Pengurusan PIRT
Rp Call Us
- Sertifikat SPP-IRT (PB-UMKU di OSS)
- Penerbitan NIB sebagai syarat utama
- Pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
- Penyiapan label pangan sesuai ketentuan
Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai
- Fotokopi e-KTP pemilik usaha
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi
- Data produk pangan yang diproduksi beserta jenis kemasannya
- Rancangan label pangan sesuai ketentuan yang berlaku
- Pernyataan komitmen pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik dan higiene sanitasi
- Hasil uji laboratorium, apabila dipersyaratkan untuk jenis pangan tertentu
- Pelaku usaha memiliki NIB melalui sistem OSS
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan memperoleh sertifikatnya
- Mengajukan SPP-IRT sebagai PB-UMKU melalui akun OSS
- Memenuhi komitmen dan menjalani pemeriksaan sarana produksi oleh dinas terkait
- SPP-IRT terbit dan dapat diunduh dari sistem OSS
Penerbitan SPP-IRT tetap menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota, tetapi prosesnya kini melalui sistem OSS.
Beberapa jenis pangan wajib memiliki izin edar BPOM dan tidak dapat menggunakan SPP-IRT, di antaranya:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, dan unggas beserta hasil olahannya yang memerlukan proses tertentu
- Pangan olahan dalam kaleng yang bersifat steril komersial
- Air minum dalam kemasan
- Pangan untuk keperluan gizi khusus, termasuk makanan bayi
- Minuman beralkohol
- Pangan yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM
KAMI SIAP MEMBANTU ANDA
Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan