JASA PENGURUSAN PIRT

Kami mendampingi pengurusan SPP-IRT untuk usaha pangan rumahan, mulai dari penerbitan NIB sampai sertifikat terbit di OSS.

SPP-IRT terbit melalui OSS

Sejak berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diterbitkan sebagai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) melalui sistem OSS, bukan lagi melalui pengajuan manual ke Dinas Kesehatan.

Pengurusan PIRT

Rp Call Us

Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai
  2. Fotokopi e-KTP pemilik usaha
  3. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
  4. Denah lokasi dan denah bangunan tempat produksi
  5. Data produk pangan yang diproduksi beserta jenis kemasannya
  6. Rancangan label pangan sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Pernyataan komitmen pemenuhan cara produksi pangan olahan yang baik dan higiene sanitasi
  8. Hasil uji laboratorium, apabila dipersyaratkan untuk jenis pangan tertentu
  1. Pelaku usaha memiliki NIB melalui sistem OSS
  2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan memperoleh sertifikatnya
  3. Mengajukan SPP-IRT sebagai PB-UMKU melalui akun OSS
  4. Memenuhi komitmen dan menjalani pemeriksaan sarana produksi oleh dinas terkait
  5. SPP-IRT terbit dan dapat diunduh dari sistem OSS

Penerbitan SPP-IRT tetap menjadi kewenangan Bupati atau Wali Kota, tetapi prosesnya kini melalui sistem OSS.

Beberapa jenis pangan wajib memiliki izin edar BPOM dan tidak dapat menggunakan SPP-IRT, di antaranya:

  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, dan unggas beserta hasil olahannya yang memerlukan proses tertentu
  • Pangan olahan dalam kaleng yang bersifat steril komersial
  • Air minum dalam kemasan
  • Pangan untuk keperluan gizi khusus, termasuk makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Pangan yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh BPOM

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan