Jasa Pendirian Commanditaire Venootschap (CV)
Kami menyediakan jasa pembuatan CV yang cepat dan profesional.
Dimulai dari pembuatan Akte, SK dan OSS (NIB, PKKPR, dan izin usaha berbasis risiko).
Pendirian CV selesai hanya dalam 3 hari kerja
Terhitung sejak penandatangan minuta
Pendirian CV Non PKP
Rp 4,900,000
- Akta Pendirian CV
- SK Kementerian Hukum
- Nomor Induk Berusaha melalui OSS Berbasis Risiko
- Surat Pernyataan
Pendirian CV PKP
Rp 5,900,000
- Akta Pendirian CV
- SK Kementerian Hukum
- Nomor Induk Berusaha melalui OSS berbasis Risiko
- Surat Pernyataan
- SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Persyaratan
- Pesan nama CV yang minimal terdiri dari tiga suku kata dan bukan bahasa asing
- Alamat lengkap perusahaan
- Fotocopy SHM/SHGB, PBG (dahulu IMB), SPPT PBB dan Bukti Bayar tahun terakhir
- Fotocopy Perjanjian Sewa jika sewa
- Fotocopy e-KTP, KK dan NPWP sekutu aktif dan sekutu pasif CV
- No HP dan E-mail sekutu aktif dan sekutu pasif CV
- No HP dan E-mail CV
- Pas Foto 4×6 sekutu aktif (direktur) CV
- Jenis Usaha ( untuk mentukan KBLI )
- Modal dasar
- Besaran modal yang disetor tiap sekutu
- Komposisi saham sekutu aktif dan sekutu pasif CV
- Formulir Pengukuhan PKP ( diisi, ditandatangani oleh direksi dan distempel perusahaan )
- Fotocopy semua legalitas CV
- Fotocopy e-KTP, Paspor + Kitas ( Untuk WNA ), KK dan NPWP sekutu aktif dan sekutu pasif CV
- Fotocopy BPS pelaporan SPT 2 tahun terakhir CV, sekutu aktif dan sekutu pasif CV
- Denah akses ke lokasi usaha dan denah dari google maps ( gambar harus jelas )
- Foto tampilan gedung usaha / kantor tampak dalam dan luar ( untuk foto tampak dalam harus ada kegiatan usaha yang sedang berlangsung )
- Fotocopy Invoice/SPK/PO/Kontrak/Bukti transaksi jika ada
KAMI SIAP MEMBANTU ANDA
Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan