JASA PENGURUSAN SERTIFIKASI POSTEL

Kami menyediakan jasa pengurusan sertifikasi POSTEL yang cepat dan profesional.
Dimulai dari pembuatan awal hingga selesai.

Pengurusan POSTEL

Kami akan membantu Anda dalam pengurusan izin postel

Pengurusan POSTEL

Konsultasi Gratis

Persyaratan Sertifikasi Postel

Sejak Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2024 berlaku, menggantikan Permen Kominfo Nomor 16 Tahun 2018, daftar persyaratan menjadi lebih ringkas dan seluruh permohonan diajukan secara daring melalui OSS dan sistem e-Sertifikasi SDPPI.

Persyaratan umum

  1. NIB dan hak akses layanan OSS
  2. Laporan Hasil Uji (LHU) atau test report dari balai uji yang terakreditasi atau diakui
  3. Dokumen spesifikasi teknis alat dan perangkat
  4. Deklarasi kesesuaian (Declaration of Conformity) terhadap standar teknis, ditandatangani oleh pemohon
  5. Foto berwarna yang menampilkan merek dan tipe perangkat
  6. Pernyataan kebenaran dan kelengkapan data

Persyaratan khusus

Kategori perangkat tertentu, misalnya repeater, perangkat satelit, dan telepon seluler, memiliki dokumen tambahan di luar daftar di atas. Kami petakan kebutuhannya setelah spesifikasi perangkat Anda diperiksa.

Perlu dicatat, istilah Sertifikat A dan Sertifikat B, formulir FR.PM.4 dan FR.PM.5, serta pakta integritas bermaterai sudah tidak digunakan lagi dalam ketentuan yang berlaku sekarang.

Kewajiban ini berlaku untuk setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia, terutama yang memiliki fungsi pemancar atau penerima sinyal radio.

Yang paling sering kami tangani:

  • Perangkat WiFi dan Bluetooth
  • Perangkat seluler GSM, LTE, dan 5G
  • Perangkat IoT dan smart device
  • RFID, NFC, dan LoRa
  • Router, modem, access point, dan repeater

Jika modul wireless pada perangkat aktif, sertifikasi menjadi kewajiban sebelum produk dapat diedarkan.

Tidak bisa. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, pemohon sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib berbadan hukum Indonesia.

Prinsipal atau pemilik merek dari luar negeri wajib menunjuk badan hukum Indonesia sebagai pemegang sertifikat, dan akses ke sistem perizinan hanya dapat dilakukan menggunakan NIB milik badan hukum tersebut.

Konsekuensinya perlu dipertimbangkan sejak awal, karena sertifikat melekat pada badan hukum pemegangnya, bukan pada pemilik merek. Kami biasa menangani skema penunjukan seperti ini, termasuk menyiapkan dokumen penunjukan dari pabrikan.

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan