JASA PENGURUSAN SERTIFIKASI POSTEL

Kami menyediakan jasa pengurusan sertifikasi POSTEL yang cepat dan profesional.
Dimulai dari pembuatan awal hingga selesai.

Pengurusan POSTEL

Kami akan membantu Anda dalam pengurusan izin postel

Pengurusan POSTEL

Rp Call Us

Persyaratan

Persyaratan Umum

  1. Permohonan Sertifikat A oleh Pabrik atau Distributor;
  2. Permohonan Sertifikat B oleh Importir atau Institusi Berbadan Hukum.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Distributor dan Pabrikan

  1. Surat permohonan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  2. Copy Dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya (jika ada perubahan);
  3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya
  5. Surat Keterangan Terdaftar dari kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  6. Copy Dokumen Penunjukan dari Pabrikan atau Dokumen Haki untuk pemegang merek di Indonesia;
  7. Mengisi form FR.PM.4 (bermaterai) dan form FR.PM.5;
  8. Mengisi form Pakta Integritas (bermaterai);
  9. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purnajual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan;
  10. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji;
  11. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi;
  12. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan (CPE) dan/ atau non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.
  13. Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi Bagi Importir/Institusi Berbadan Hukum

KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan