Logo Solusi Perizinan Indonesia

SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Tentang Kami

marcel-ardivan-6kI0z4E_lh0-unsplash

Solusi Perizinan Indonesia adalah konsultan perizinan usaha yang berbasis di Jakarta Barat. Kami menangani legalitas badan usaha, perlindungan merek, dan sertifikasi produk untuk pelaku usaha yang ingin produknya beredar secara sah di Indonesia.

Fokus kami sempit dan disengaja. Kami tidak mengurus semua jenis izin. Kami mendalami segelintir bidang yang regulasinya sering berubah dan sering disalahpahami, khususnya sertifikasi alat telekomunikasi, sertifikasi halal, izin edar produk, dan pendaftaran merek.

Layanan yang kami tangani

Setiap layanan di bawah ini memiliki lembaga penerbit dan dasar hukum yang berbeda. Kami cantumkan agar Anda dapat memverifikasi sendiri kewajiban yang berlaku untuk usaha Anda.

  • Sertifikasi Postel (SDPPI). Untuk alat dan perangkat telekomunikasi. Diterbitkan Direktorat Jenderal SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Digital. Dasar hukum: Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018.
  • Sertifikasi Halal. Diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dasar hukum: Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksananya. Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil di sektor makanan dan minuman berlaku mulai 17 Oktober 2026.
  • Izin edar BPOM. Untuk pangan olahan, kosmetik, suplemen, dan obat tradisional.
  • Izin PIRT. Untuk produk pangan industri rumah tangga, diterbitkan melalui sistem OSS.
  • Pendaftaran merek dan desain industri. Diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Dasar hukum: Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Pendirian PT dan CV. Meliputi akta notaris, pengesahan Kemenkumham, NPWP badan, serta NIB dan izin usaha berbasis risiko melalui OSS.
  • Pendaftaran PSE. Untuk penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, meliputi situs dan aplikasi.
  • Virtual office. Alamat usaha di Jakarta yang memenuhi syarat domisili untuk pendirian badan usaha.

Untuk pemegang merek asing

Ada satu ketentuan yang sering baru disadari setelah barang tertahan di Bea Cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, pemohon sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi wajib berbadan hukum Indonesia.

Artinya prinsipal atau pemilik merek dari luar negeri tidak dapat mengajukan sertifikat atas namanya sendiri. Mereka wajib menunjuk badan hukum Indonesia sebagai pemegang sertifikat, dan akses ke sistem perizinan hanya dapat dilakukan menggunakan NIB milik badan hukum tersebut.

Kami rutin menangani skema penunjukan seperti ini, termasuk menyiapkan dokumen penunjukan dari pabrikan dan memastikan kepemilikan sertifikat tercatat dengan benar sejak awal.

Cara kami bekerja

  1. Pemetaan kewajiban. Kami periksa dulu izin apa saja yang benar benar berlaku untuk produk atau usaha Anda. Tidak jarang klien datang untuk satu izin, lalu ternyata membutuhkan dua, atau justru tidak membutuhkan yang dikira wajib.
  2. Estimasi biaya dan waktu di muka. Setelah spesifikasi produk jelas, kami sampaikan perkiraan biaya dan durasi sebelum pekerjaan dimulai.
  3. Penyiapan dokumen. Kami susun dan periksa kelengkapan berkas. Dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab keterlambatan yang paling sering terjadi.
  4. Pengajuan dan pemantauan. Kami ajukan melalui sistem resmi dan memantau statusnya sampai izin atau sertifikat terbit.

Yang tidak kami tangani

Kami tidak lagi melayani jasa konsultasi dan pelaporan pajak. Kami juga tidak menjanjikan percepatan di luar prosedur resmi. Durasi proses ditentukan oleh sistem dan antrean lembaga penerbit, bukan oleh konsultan.

Bila kebutuhan Anda berada di luar cakupan kami, kami akan menyampaikannya sejak awal.

Kantor dan kontak

Solusi Perizinan Indonesia
Soho Capital, Podomoro City, Lantai 25
Jl. Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Jakarta Barat

Surel: [email protected]
Telepon dan WhatsApp: 0878 7645 9425

Untuk melihat rincian tiap layanan, kunjungi halaman layanan, atau langsung ke jasa pengurusan sertifikasi Postel, jasa sertifikasi halal BPJPH, pendaftaran merek dagang, dan pendirian PT.