fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Sudah Lapor LKPM, Tapi Masih Kena Sanksi?

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku. LKPM adalah laporan perkembangan dan realisasi penanaman modal serta masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha. Laporan ini harus dibuat dan disampaikan secara berkala, dan wajib disampaikan secara online oleh semua pelaku usaha kecuali pelaku usaha mikro, perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Frekuensi pelaporan LKPM tergantung pada ukuran pelaku usaha. Pelaku usaha kecil wajib melaporkan setiap 6 bulan dalam setahun, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan setiap 3 bulan (triwulan).

Batas waktu pelaporan LKPM periode ini adalah sampai tanggal 10 Juli 2023. Bagi pelaku usaha yang melaporkan LKPM melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi.

Pada bulan Maret 2023, diberlakukan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis pertama secara otomatis melalui OSS kepada pelaku usaha atas proyek/KBLI yang tidak dilaporkan LKPM selama 2 periode triwulan berturut-turut (Triwulan III dan IV 2022).

Jika LKPM atas proyek tersebut sudah dilaporkan, pelaku usaha perlu memeriksa statusnya apakah sudah disetujui atau belum. LKPM dianggap sudah dilaporkan jika statusnya telah disetujui.

Namun dalam beberapa kasus, seorang pelaku usaha tetap dikenakan sanksi meskipun sudah memenuhi kewajibannya melaporkan LKPM tepat waktu dan sudah sesuai KBLI. Mengapa hal itu bisa terjadi? Berikut beberapa alasannya.

1. Kesalahan Administrasi
Salah satu alasan umum mengapa perusahaan masih terkena sanksi meskipun telah melaporkan LKPM adalah karena adanya kesalahan administrasi. Hal ini dapat terjadi jika terdapat kesalahan teknis dalam proses pelaporan, seperti kelalaian dalam mengunggah dokumen yang diperlukan atau kesalahan dalam mengisi formulir. Kesalahan administrasi semacam ini dapat menyebabkan LKPM dianggap tidak lengkap atau tidak sah, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan sanksi.

2. Pelanggaran Ketentuan atau Persyaratan
Meskipun perusahaan telah melaporkan LKPM, masih ada kemungkinan bahwa mereka melanggar beberapa ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Hal ini bisa terjadi jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan tertentu, seperti tidak mematuhi kewajiban pajak atau tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ada pelanggaran semacam ini, perusahaan masih bisa dikenai sanksi meskipun telah melaporkan LKPM.

3. Tidak Melaporkan LPKM di Lokasi Usaha Berbeda
Pelaku usaha yang memiliki beberapa perusahaan di lokasi yang berbeda wajib melaporkan LKPM di setiap lokasi proyek. Jadi, kewajiban melapor LKPM tidak hanya di kantor pusat, namun juga di setiap kantor cabang meskipun memiliki KBLI sama. Jika terdapat satu KBLI yang tidak dilaporkan, pelaku usaha akan tetap dikenakan sanksi terhadap proyek/KBLI yang tidak dilaporkan tersebut.

Untuk itu, penting memeriksa kembali laporan dan dokumen yang diajukan, berkonsultasi dengan otoritas terkait, meningkatkan kepatuhan serta melakukan koreksi yang diperlukan untuk mencegah adanya pelanggaran di masa depan.

Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Waktu Pelaporan Hingga Sanksi Bagi yang Tidak Melapor LKPM

Jika Anda masih memiliki kendala terkait pelaporan LKPM, kami bisa bantu untuk mengurus prosesnya. Hubungi tim profesional kami di sini.