fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Simak Lengkap Izin Usaha Membuat Restoran

Ilustrasi Izin Restoran

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bisnis kuliner merupakan sebuah bisnis menjanjikan yang tidak akan pernah redup. Akan tetapi, sebelum menjalankan bisnis kuliner atau bisnis restaurant pengusaha wajib memiliki Izin usaha restoran terlebih dahulu. 

Izin usaha Restaurant adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bisnis kuliner, khususnya restoran dalam hal ini, maka sebagai pengusaha harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti nyata tanda daftar yang harus dimiliki untuk berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Dasar hukum dari Izin usaha restoran terdapat pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016) dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata (Permenpar No.10/2018).

Jika Anda ingin mengurus izin ini, dokumen-dokumen ini yang harus Anda penuhi:

  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (dengan materai Rp 6000).
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan.
  3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan. Ini dia cara mudah mengurus NPWP.
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan. Ketahui syarat membuat akta pendirian perusahaan!
  6. KTP penerima kuasa dan surat kuasa pengurusan dengan materai Rp 6000 (jika dikuasakan).
  7. Izin gangguan (HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  10. Bukti kepemilikan tanah atau bangunan. 
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar, dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan).
  12. Memastikan Domisili Usaha Restoran (Khusus DKI Jakarta).

Prosedur Izin Usaha Restoran terbagi menjadi dua yaitu Melalui OSS (Online Single Submission) dan Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Online Single Submission atau OSS Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS (Online Single Submission). Dimana pada sistem tersebut Anda dapat mengajukan izin usaha restoran untuk perusahaan, perorangan, UMKM, perusahaan lokal dan asing.

Cara yang kedua adalah PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau dapat dikatakan sebagai cara  offline. Tahapan pendaftaran TDUP Restoran di PTSP mencakup: 

  1. permohonan pendaftaran; 
  2. pemeriksaan berkas permohonan; dan 
  3. penerbitan TDUP.
  4. penerbitan TDP

Jika Anda sedang menjalankan bisnis kuliner dan sedang mengurus izin usahanya, Anda bisa hubungi kami di sini. Izin usaha di tangan, bisnis Anda siap dijalankan.