fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Perhatikan Proses ini Dalam Pembubaran PT

Ilustrasi Pembubaran PT

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam kehidupan tentu saja tidak selalu mulus tanpa ujian. Terkadang, beberapa ujian membuat kita menyerah dan memutuskan untuk mencari jalan yang baru. 

Termasuk bagi para pengusaha yang sudah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis dikarenakan PT sebagai badan usaha tetap bisa berdiri dan lekang oleh waktu. Namun, bukan berarti PT sepenuhnya tidak bisa ditutup atau dibubarkan.

Pembubaran PT bisa dikarenakan putusan pengadilan atau berakhirnya jangka pendirian dari anggaran dasar, dimana pada akhirnya para pemegang saham dapat mengambil langkah untuk membubarkan perseroannya bila dirasa bisnisnya kerap kali merugikan dan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Penutupan PT terdapat Dasar Hukum dan Langkah Penutupan. diantaranya adalah; 

Bab X Pasal 142-152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur beberapa hal mengenai alasan, prosedur, dan dampak pembubaran PT. Pembubaran PT dapat terjadi karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, jangka waktu perseroan dalam anggaran dasar sudah berakhir, adanya penetapan pengadilan, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, ataupun pencabutan perizinan usaha Perseroan.

Dalam hal pembubaran PT oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), beberapa langkah prosedur yang harus ditempuh adalah sebagai berikut;

  1. RUPS pembubaran PT dan penunjukkan Likuidator;
  2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditur / pihak terkait lainnya oleh Likuidator;
  3. Inventarisasi aset dan pemberesan harta kekayaan PT oleh likuidator;
  4. Likuidator menyampaikan pertanggungjawabannya kepada RUPS dan Menteri terkait;
  5. Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar;
  6. Menteri yang berwenang menghapus nama perseroan tersebut dalam daftar Perseroan;
  7. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pada pembubaran PT. Dalam pembentukannya, Perseroan Terbatas memiliki berbagai keunggulan dibanding bentuk badan usaha lainnya, namun proses pembubaran PT menjadi salah satu dari sedikit kelemahannya, karena dalam pembubaran PT ada beberapa aspek rumit yang perlu diperhatikan, antara lain;

  • Proses Likuidasi

Sebelum memulai proses likuidasi, harus dipastikan bahwa keputusan terkait pembubaran PT sudah disetujui oleh para pemegang saham dan benar-benar tidak akan ada kebutuhan yang perlu dilakukan oleh perusahaan.

  • Memastikan Kewajiban Yang Harus Dipenuhi

Penutupan perusahaan sama saja dengan  mengakhiri berbagai aktivitas dan tanggung jawab perusahaan tersebut juga, oleh sebabnya, berbagai kewajiban kepada pihak-pihak lain harus dipastikan dan dipenuhi terlebih dahulu, termasuk hutang-hutang, keuangan internal, perpajakan, dan lain-lain.

  • Pemberitahuan Kepada Kreditur dan Menteri yang berwenang

Pemberitahuan pembubaran PT wajib diinformasikan kepada kreditur atau pihak-pihak yang memiliki hak atas kewajiban PT, serta pemberitahuan kepada Menteri yang berwenang (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia).

Dalam membuat sebuah bisnis banyak hal yang harus diperhatikan dan dihitung dengan matang. Oleh sebab itu, Anda bisa percayakan kepada kami untuk Izin pembangunan dan penutupan PT. Hubungi kami di sini.