fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Perbedaan Badan Usaha CV dan PT Secara Lengkap  

Ilustrasi Perbedaan CV dan PT

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Banyak dari kita sudah mulai memahami arti dari PT dan CV. Perseroan Terbatas dan Commanditaire Vennootschap merupakan salah satu bentuk dari badan usaha yang sudah tidak asing didengar bagi masyarakat secara umum. Namun, tahukah Anda meskipun sama-sama bagian dari badan usaha, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan.

Dilihat dari bentuk perusahaannya Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan. Sementara CV atau Commanditaire Vennootschap adalah salah satu badan usaha yang tidak memiliki peraturan tertentu.

Pada ketentuan pendiriannya PT setidaknya melibatkan dua orang yang keduanya merupakan Warga Negara Indonesia, namun bisa melibatkan Warga Negara Asing yang diatur dalam Penanaman Modal Asing (PMA). Sementara itu, CV memiliki peraturan saklek dimana tidak memperbolehkan Warga Negara Asing sebagai pendirinya. Pada pendiri CV harus melibatkan sedikitnya 2 orang WNI pada pendiriannya.

Pada penamaannya, sebuah PT juga diatur pada Pasal 16 UU PT, harus diawali dengan kalimat Perseroan Terbatas atau PT. Sementara CV tidak terlalu memiliki aturan khusus mengenai penamaan pada nama perusahaannya. Sehingga bisa saja antara CV satu dan lainnya memiliki kemiripan.

Modal yang diberikan pada pembuatan PT paling kecil sebesar Rp.50.000.000, terkecuali ditentukan lain oleh peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha tersebut. setidaknya 25% sudah harus disetorkan para pendiri atau biasa disebut pemegang saham. Pada pendirian CV, besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus.

Pada pengurusannya, PT memiliki dua orang pengurus yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Direksi dan Komisaris. Sementara, untuk CV kepengurusannya dilakukan paling sedikit oleh dua pengurus yang biasa disebut Persero Aktif dan Persero Pasif.

Dari kegiatan usahanya dapat melakukan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan dari pendirinya. Untuk CV hanya terbatas pada perdagangan kontraktor diantaranya Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.

Dalam Mendirikan PT membutuhkan waktu yang cukup lama, karena perlu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan berbagai prosedur lainnya. Pendirian CV lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya dalam pendiriannya lebih terjangkau.

Itulah perbedaan CV dan PT secara signifikan. Sebagai calon pengusaha informasi tersebut sangat penting untuk dipahami. Jika Anda adalah seorang pengusaha yang sedang berfokus ingin membangun bisnis, hubungi kami untuk membantu Anda dalam mengurus legalitasnya. Hubungi kami di sini.