DAFTAR Merek Dagang & Desain Industri
Kami adalah partner terpercaya untuk semua kebutuhan izin bisnis dan perlindungan kekayaan intelektual Anda, mencakup pengurusan merek dagang, hak paten dan desain industri
Proses 1-2 hari kerja
Daftar Merek Dagang
Rp 2,900,000
- Konsultasi Merek
- Analisa dan Pengecekan merek
- Penentuan kelas kategori merek
- Permohonan Pendaftaran Merek
- Monitoring Merek
- Pengiriman Sertifikat
Perpanjangan Merek Dagang
RP 3,300,000
- Konsultasi Perpanjangan
- Tanda Terima Perpanjangan Merek
- Sertifikat Perpanjangan Merek
Daftar Desain Industri
Rp 2,900,000
- Gratis Konsultasi
- Permohonan Pendaftaran Desain Industri
- Monitoring Desain Industri
- Pengiriman Sertifikat
Merek: adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek Dagang: adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa: adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Hak atas Merek: Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi ijin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Baca juga: https://solusiperizinan.com/pendirian-pt
Manfaat Mendaftarkan Paten dan Merek
- Jaminan Perlindungan Hukum
Paten dan Merek yang sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Ham mendapatkan perlindungan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.
- Terhindar dari Risiko Penjiplak
Undang-undang mengenai hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden menjamin pemerintah akan melindungi dari pihak lain yang berusaha memasarkan produk dengan merek yang bisa membingungkan konsumen.
- Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan
Merek yang sudah didaftar dan dipatenkan secara resmi di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai branding menjadi meningkat dan lebih berharga.
- Mempermudah Membuka Bisnis untuk Waralaba
Brand yang memiliki perlindungan hukum dan diakui oleh pemerintah telah memiliki nilai eksklusif atas penggunaan mereka dagang dan bisa dimanfaatkan untuk perusahaan membuka peluang waralaba francise atas nama mereknya sendiri.
Persyaratan ( Untuk Perorangan ):
- Desain Merek / Etiket Merek ( Tulisan + Logo + Warna )
- Fotocopy e-KTP / Paspor + Kitas ( Jika WNA )
- Alamat Penerima Sertifikat ( Jika berbeda dengan e-KTP )
- No Hp dan E-mail
- Tanda tangan di kertas putih ( sesuai e-KTP) dan difoto
Persyaratan ( Untuk Badan Usaha):
- Desain Merek / Etiket Merek ( Tulisan + Logo + Warna )
- Fotocopy e-KTP / Paspor + Kitas ( Jika WNA )
- Alamat Penerima Sertifikat ( Jika berbeda dengan e-KTP )
- No Hp dan E-mail
- NPWP Perusahaan
- Tanda Tangan Direktur diatas kertas putih
- Desain Merek / Etiket Merek ( Tulisan + Logo + Warna )
- Fotocopy Sertifikat Merek
- Fotocopy e-KTP / Paspor + Kitas ( Jika WNA ) Direktur ( Jika Badan )
- No Telp dan E-mail Perusahaan ( Jika Badan )
- Tanta tangan di kertas putih ( sesuai e-KTP ) dan di foto
- Fotocopy e-KTP / Paspor + Kitas ( Jika WNA )
- Alamat Pemohon
- No Telp dan E-mail Pemohon
- Tanta tangan di kertas putih ( sesuai e-KTP ) dan di foto
- Foto bentuk tampak depan, belakang, kiri, kanan, atas, bawah
KAMI SIAP MEMBANTU ANDA
Silahkan Berkonsultasi dengan Tim Ahli Kami Terkait Layanan Perizinan