fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Logo Dipakai Konten Parodi, Indosiar Siap Tempuh Jalur Hukum

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Salah satu  stasiun televisi swasta Indosiar (PT Indosiar Visual Mandiri Tbk.) akhir-akhir ini tengah menjadi perbincangan publik. Pasalnya, sinetron yang tayang di Indosiar dinilai tidak masuk akal. Hal itu menarik perhatian warganet termasuk content creator untuk memparodikan sinetron tersebut, salah satunya adegan “profesi jasa keliling”.

Dalam konten parodi yang viral di media sosial, terdapat logo yang mirip dengan Indosiar. Dirasa fenomena tersebut kian meresahkan, Indosiar mengambil langkah tegas dengan memberi peringatan melalui unggahan akun instagramnya.

“Indosiar melarang setiap penggunaan hak kekayaan intelektual milik Indosiar tanpa izin sebelumnya, baik untuk kepentingan pribadi maupun dipublikasikan di berbagai media termasuk sosial media. Dalam hal masih ditemukan pelanggaran, Indosiar akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun instagram resmi Indosiar pada Rabu (5/7/2023).

Dalam dunia bisnis, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) seperti logo merupakan elemen penting dalam membangun identitas merek dan membedakan suatu perusahaan dari yang lainnya. Tidak hanya sebagai identitas, tetapi logo juga merupakan representasi kualitas, pengalaman, rasa, dan citra. Melalui logo, perusahaan dapat dikenali dengan mudah oleh masyarakat.

Logo perusahaan dikategorikan sebagai Hak Merek, karena logo tersebut merupakan bagian dari merek yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan dalam kegiatan perdagangan (Pasal 1 angka 1 UU Merek).

Jika ada pihak lain yang menggunakan, menyalin, atau memodifikasi logo yang telah terdaftar sebagai merek orang lain tanpa izin, pemilik merek dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengambil langkah hukum perdata berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang terkait dengan penggunaan merek tersebut (Pasal 83 ayat (1) UU Merek).

Selain itu, pihak yang menggunakan merek orang lain juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 sampai 5 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Baca juga: Mengapa Content Creator Harus Mendaftarkan Mereknya?

Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran merek atau ingin menghindari kerumitan dalam mengurus pendaftaran merek Anda, Solusi Perizinan Indonesia bisa membantu mengurus prosesnya dengan mudah. Silahkan hubungi kami di sini.