fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Pentingnya Izin PSE Bagi Aplikasi dan Platform Digital

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Di era modern, masyarakat tidak dapat terlepas dari internet. Pesatnya perkembangan teknologi, membuat transaksi berbasis online semakin meningkat. Itulah mengapa banyak pelaku usaha yang memanfaatkan peluang tersebut dengan membuat situs, aplikasi atau platform digital sebagai sarana berbisnis.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan seluruh penyedia layanan digital di Indonesia untuk mendaftarkan layanan digital yang dimilikinya melalui Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal tesebut bertujuan untuk menjamin keamanan data pribadi setiap pengguna (users) saat mengakses atau melakukan transaksi secara online.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. PSE Publik: Penyelenggara sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara. Misalnya situs web dengan domain “.go.id”, seperti “bpjs-ksehatan.go.id”.

2. PSE Privat: Penyelenggara sistem elektronik non pemerintah, seperti orang, badan usaha, dan masyarakat. Misalnya marketplace, portal investasi, media sosial, dan lain-lain.

 

Apa Saja Platform yang Wajib Daftar PSE?

Jenis-jenis sistem elektronik yang wajib melakukan pendaftaran PSE antara lain:

1. Sektor Perdagangan (E-commerce/ Marketplace)
Platform digital yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan dalam hal penawaran dan/atau perdagangan barang dan jasa.
Contoh: Tokopedia, Shopee, Bukalapak.

2. Sektor Keuangan (Perbankan/ Portal Investasi)
Platform yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan mengenai transaksi keuangan baik dalam bidang perbankan maupun investasi keuangan. Selain wajib terdaftar pada Kominfo, platform digital dengan tujuan investasi wajib pula didaftarkan pada instansi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Contoh: BCA Mobile Banking, Bareksa, OCBC NISP One Wallet, IPOT (Indo premier).

3. Sektor Berbasis Langganan (Streaming)
Platform yang menyediakan pengiriman materi/ muatan digital berbayar seperti lagu, film, atau video melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Contoh: Masterclass, Netflix, Spotify.

4. Sektor Komunikasi (Messenger) & Media Sosial
Platform yang menyediakan dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Contoh: Telegram, Whatsapp, Line, Instagram.

5. Sektor Teknologi Informasi (Search Engine)
Platform layanan yang berfungsi sebagai mesin pencari dan penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya.
Contoh: Google, Bing, Youtube.

6. Sektor Lainnya
Platform yang menyediakan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

 

Manfaat Daftar PSE

Jika Anda berhasil melakukan pendaftaran PSE, maka paltform digital Anda akan tercatat pada halaman situs resmi Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar yang dikelola oleh Kominfo (link: https://pse.kominfo.go.id.). Dengan demikian, pengguna akan mudah mengakses platform Anda dengan aman.

 

Sanksi Bagi yang Tidak Daftar PSE

Kominfo berwenang dalam memberikan sanksi administratif pada PSE Privat (non-pemerintah) yang tidak melakukan pendaftaran PSE. Hal tesebut diatur dalam Undang-undang yakni dalam Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Perlu diketahui bahwa sanksi administratif bukanlah satu-satunya jenis sanksi yang dapat dikenakan pada PSE. PSE yang turut melakukan pelanggaran dalam hukum perdata maupun pidana juga dapat dikenakan sanksi tambahan apabila tebukti tidak bertanggung jawab dalam menyelenggarakan sistem elektronik.

 

Itulah informasi mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ingin mendaftarkan PSE atau konsultasi mengenai legalitas usaha lainnya? Solusi Perizinan Indonesia siap membantu segala jenis perizinan usaha Anda. Kami menyediakan jasa perizinan dengan proses yang efisien. Segera hubungi kami di sini.