Saat merek dagang telah terkenal dengan brand yang dimiliki, akan banyak pemalsuan merek tersebut yang disebarluaskan dengan harga yang jauh lebih murah. Para peminat merek tersebut akan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan dan akan mengakibatkan penurunan penjualan pada barang ori. Jika hal tersebut terjadi pada merek anda, apa yang harus anda lakukan? Yok simak kasus Pidana Merek Dagang dibawah ini….
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemalsuan merek barag dagang dan pemberlakuan sanksi pidana terhadap pemalsuan merek dagang menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menyimpulkan faktor penyebab terjadinya pemalsuan merek barang.
Pemalsuan merek dagang adalah karena merek yang palsu atau ditiru biasanya merek-merek dari barang yang laris di pasaran. Pemalsuan merek dilakukan karena pemilik pemalsuan merek tidak mau rugi untuk mengeluarkan biaya dalam pembuatan merek baru dan tidak mau mengeluarkan biaya iklan promosi yang begitu besar. Permintaan dari konsumen yang begitu besar merupakan salah satu pemicu terjadinya pemalsuan merek dagang. Dengan diproduksinya merek palsu lebih banyak dari merek Ori membuat konsumen tidak kewalahan untuk membedakan merek asli atau palsu.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sanksi pemidanaannya telah diatur pada pasal 100, 101 dan 102 yang menyimpulkan bahwa bagi yang melakukan pelanggaran pemalsuan merek barang dagang dapat penjara dan denda sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-undang . Berikut penjelasan Undang-undang terkait sanksi pidana.
Pasal 100
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah).
- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yangjenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.00(lima miliar rupiah).
Pasal 101
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persErmaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda p.aling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 102
- Setiap Crang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dari rangkuman di atas kita dapat menyimpulkan betapa pentingnya Merek Dangang Anda untuk didaftrakan agar mendapatkan perlindungan Hukum dari setiap orang yang ingin melakukan pemalsuan merak dagang anda. Segera daftarkan merek dangang anda pada solusiperizinan.com, untuk konsultasi dan informasi dapat hubungi di sini.