fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Ingin Mendirikan CV? Ketahui Syarat-Syaratnya!

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pendirian suatu perusahaan merupakan langkah penting dalam mewujudkan mimpi menjadi seorang pengusaha sukses. Dalam dunia bisnis, bentuk usaha yang paling umum didirikan adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap).

Jika Anda memiliki bisnis dengan skala menengah seperti UMKM, CV adalah bentuk badan usaha yang tepat. Hal ini karena proses pendirian CV lebih mudah dan lebih murah dibandingkan PT.

Untuk mengetahui bagaimana cara mendirikan CV, mari kita pahami terlebih dahulu pengertian CV.

Apa Itu CV?

CV atau Persekutuan Komanditer adalah sebuah bentuk badan usaha yang terdiri dari beberapa orang sebagai pemilik modal yang kemudian menyerahkan modal tersebut kepada beberapa orang lain untuk mengelola bisnis. Sesuai namanya, CV pada dasarnya adalah proses mempersekutukan modal.

Dalam CV terdapat dua pihak yang terlibat yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif yang juga dikenal sebagai sekutu komplementer, adalah pihak yang menyediakan modal sekaligus pengelola perusahaan. Mereka bertanggung jawab atas operasional bisnis seperti menentukan kebijakan perusahaan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga.

Sementara itu, sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah pihak yang hanya menanam modal dan aset untuk perkembangan bisnis dan tanggung jawabnya sebatas modal tersebut. Misalnya, ketika perusahaan mengalami kerugian, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas sejumlah modal yang pernah ditanam. Sekutu pasif juga tak boleh ikut campur dengan segala urusan perusahaan, baik dari manajemen maupun kebijakan.

Dalam pembagian keuntungan, kedua sekutu tersebut akan menetapkan kesepakatan bersama. Meskipun keduanya memiliki peran yang berbeda, semua pihak atau pemilik modal dalam sebuah CV memiliki status hukum yang sama.

Tujuan dari setiap aktivitas dalam CV adalah mencapai target bersama dengan keterlibatan sesuai dengan posisi masing-masing. Dasar hukum pendirian CV diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga: Pengusaha Wajib Catat, Ini Jenis-Jenis CV!

Keuntungan Mendirikan CV

Setiap badan usaha tentu memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Berikut ini adalah beberapa keuntungan mendirikan CV.

1. Tanpa Modal Minimum
Dalam mendirikan CV, tidak ada persyaratan modal minimum saat mendaftarkan bisnis Anda di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bahkan, Anda dapat mendirikan CV tanpa modal sama sekali, namun tetap diakui secara legal.

2. Proses Pendirian Lebih Mudah dan Terjangkau
Mendirikan CV hanya memerlukan sedikit persyaratan dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan PT, sehingga proses persetujuannya akan lebih mudah.

3. Sistem Pajak Lebih Sederhana
Berbeda dengan pajak PT yang berupa dividen, pajak yang dikenakan pada CV hanya berupa laba perusahaan yang dibayarkan sekali pada akhir tahun.

4. Keleluasaan Operasional
Adanya batasan kekuasaan bagi sekutu pasif, membuat sekutu aktif dapat mengambil kebijakan perusahaan secara leluasa karena mereka bertanggung jawab sepenuhnya. Berbeda dengan PT yang memberikan ruang bagi pemodal untuk ikut campur dalam kebijakan perusahaan.

Syarat Pendirian CV

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, persyaratan dalam mendirikan CV cukup mudah, yaitu:

• Minimal didirikan oleh dua orang, yang kemudian disebut sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif
• Memiliki akta notaris dalam bahasa Indonesia
• Wajib berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
• Seluruh atau 100% kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki oleh WNI, tanpa adanya pemodal asing

Keempat persyaratan tersebut merupakan syarat mutlak dalam mendirikan CV. Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:

a. Fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif
b. Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan
c. Keterangan/pernyataan domisili yang telah distempel
d. Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah distempel
e. Nomor telepon dan email perusahaan

Jika perusahaan diwakilkan, maka perlu mencantumkan surat kuasa dan notulen yang telah distempel serta kop surat perusahaan.

Sumber: dailysocial.id

Baca juga: Catat, Ini Pentingnya Membentuk Badan Usaha dalam Bisnis

Jika Anda ingin melegalkan usaha Anda namun tidak ingin repot mengurusnya sendiri, Solusi Perizinan Indonesia bisa membantu pengurusannya dengan lebih mudah. Hubungi kami di sini.