Wajib Halal 17 Oktober 2026: Apa yang Terjadi pada UMK yang Belum Bersertifikat
Jawaban singkat: Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan milik pelaku Usaha Mikro dan Kecil wajib sudah bersertifikat halal. Dasarnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juncto Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Produk yang belum bersertifikat dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif,…