Jerat Pidana Pencantuman Logo Tanpa Izin
Seperti yang diketahui merek merupakan Grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Tanggal 30 Juli lalu, Aliansi…