fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Badan Usaha; Jenis dan Bentuknya

Badan Usaha; Jenis dan Bentuknya

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Meski sudah tidak asing, terkadang beberapa orang tidak mengetahui definisi dari badan usha. Sebuah badan usaha pada dasarnya merupakan sebuah kesatuan organisasi serta ekonomis yang memiliki tujuan mendapatkan keuntungan serta memberikan layanan kepada masyarakat.
Selain itu, secara umum badan usaha adalah sebuah kesatuan hukum atau yuridis, teknis, serta ekonomis.
Dalam realitanya, badan usaha terbagi kedalam berbagai jenis dan bentuknya. Jenis-jenis badan usaha terbagi berdasarkan jenis kegiatan hingga kepemilikan modalnya. Berikut adalah jenis dari Badan Usaha;

Badan usaha berdasarkan jenisnya terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah;

  • Aktivitas Agraris
    Badan usaha dalam aktivitas agraris melakukan kegiatan badan usaha yang berfokus pada sektor pertanian atau agraris.
  • Bentuk Industri
    Terdiri dari berbagai jenis badan usaha, di Indonesia terdapat badan usaha dengan fokus utamanya adalah mengolah hasil bahan baku, dari barang mentah yang ada menjadi barang yang siap pakai.
  • Ekstraktif
    Setelah badan usaha di bidang Agraris, pengolahan bahan mentah, Indonesia juga memiliki badn usaha yang mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam seperti hasil tambang, hasil lautan, serta minyak bumi.
  • Perdagangan
    Memiliki berbagai jenis, salah satu jenis dari badan usaha ada pada bidang perdagangan tanpa melakukan perubahan bentuk pada produknya. Biasanya badan usaha jenis bidang perdagangan ini mengurus hal-hal seperti ritel.
  • Penyedia Jasa
    Sesuai dengan namanya, badan usaha ini bergerak pada dunia jasa, dimana aktifitas pencarian keuntungannya dengan menawarkan jasa.

Setelah pembahasan Badan Usaha berdasarkan jenisnya, badan usaha juga terbagi kedalam beberapa bentuk. Diantaranya adalah;

  • Perusahaan Perseorangan
    Seperti namanya, perusahaan perseorangan adalah sebuah perusahaan yang dimiliki seutuhnya oleh satu orang individu atau pemilik tunggal. Selain dimiliki secara tunggal, pemilik dari perusahaan ini juga bertanggung jawab penuh atas usahanya, termasuk bertanggung jawab atas manajemen dan resiko yang akan dihadapi.
    Selain itu, ciri umum dari perusahaan ini adalah memiliki modal yang tidak terlalu besar dan keuntungan bagi pemiliknya. Contohnya adalah UMKM.
  • Perseroan Terbatas
    Perseroan Terbatas atau PT adalah suatu usaha yang memiliki dasar hukum, yang didalamnya membahas mengenai perjanjian, hingga modal. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Undang-Undang No.40 Tahun 2007
  • Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV)
    Mengenai Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer yang biasa disebut dengan CV adalah bentuk badan usaha yang memiliki dua jenis sekutu. Terbagi menjadi sekutu Komanditer dan Komplementer.
  • Firma
    Sebuah Firma dikatakan sebagai salah satu bentuk dari badan usaha karena dibentuk atas kerjasama dari berbagai pihak yang menggunakan nama bersama, dan modal berdasarkan kesepakatan.
  • Koperasi
    Koperasi merupakan badan usaha yang dibentuk dengan tujuan kepentingan seluruh anggotanya dan melakukan kegiatan berasaskan kekeluargaan.

Itulah badan usaha berdasarkan Jenis dan Bentuknya. Dalam pembuatan badan usaha diperlukan perizinan khusus agar perusahaan yang dimiliki selalu aman. Dalam pembuatan Legalitasnya, tentu banyak dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk memudahkan bisnis Anda, hubungi kami di sini untuk membantu legalitas bisnis Anda. Anda bisa fokus membangun bisnis, kami bantu legalitasnya.