fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Gagal ke Tanah Suci Karena Ditipu Biro Travel Ilegal, Begini Cara Cek Legalistasnya!

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebelas warga Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan agen perjalanan umrah PT MKW cabang Kota Payakumbuh ke Polda Sumbar setelah gagal melakukan perjalanan ke Tanah Suci dan kehilangan ratusan juta rupiah.

Pengacara korban, Abdullah Faqih, mengatakan bahwa mereka telah membuat laporan polisi pada April lalu dengan nomor STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.

Faqih menjelaskan bahwa PT MKW telah berjanji untuk mengirim sebelas orang tersebut untuk menjalankan ibadah umrah selama 30 hari pada bulan Ramadan 1444 Hijriah tahun ini, tetapi kenyataannya mereka semua gagal berangkat.

Kerugian finansial para calon jemaah tersebut diperkirakan mencapai Rp401,5 juta. Mereka telah secara bertahap menyerahkan uang tersebut kepada agen perjalanan umrah PT MKW.

Faqih menyebutkan bahwa sebelas klien yang menjadi korban telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dia menyatakan bahwa kasus ini kemungkinan akan melibatkan Pasal 55 KUHP.

“Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin agar agen perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang merasa kecewa dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Faqih.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi sekitar bulan September 2022.

Korban-korban tersebut, kata Dwi, telah dibujuk dan dijanjikan oleh agen perjalanan PT MKW untuk mendaftar umrah selama satu bulan di Tanah Suci dengan biaya Rp25 juta per orang.

Sejauh ini, terdapat sebanyak 2036 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang resmi terdaftar di Kemenag.

Lantas, bagaimana cara cek agen travel umrah yang memperoleh izin resmi dari pemerintah? Berikut langkah-langkahnya.

1. Akses laman https://simpu.kemenag.go.id
2. Pilih menu PPIU
3. Masukkan kata kunci pencarian, bisa berupa nama PPIU, nomor SK, alamat, maupun nama direktur
4. Klik Cari PPIU.

Apabila data yang diinputkan sudah benar dan nama PPIU tersebut terdaftar di Kemenag, maka akan muncul informasi detail mengenai agen travel tersebut seperti nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, hingga jumlah cabangnya.

Demikian tata cara pengecekan biro penyelenggara umrah resmi yang mendapatkan izin dari pemerintah. Pastikan untuk memilih biro umrah yang resmi agar terhindar dari hal-hal yang tak diinginkan.

Sumber: kompas.com

Baca juga: Syarat dan Cara Memulai Bisnis Travel Umroh

Jika Anda seorang pelaku usaha travel umrah dan haji, tentu Anda ingin memiliki izin resmi dari pemerintah, bukan? Kami bisa bantu mengurus legalitas bisnis Anda. Konsultasikan dengan tim profesional kami di sini.