fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Konser Kembali Ramai, Tertarik Menjadi Promotor Musik?

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pandemi Covid-19 sempat membuat berbagai aktivitas industri hiburan berhenti total. Ini dimulai sejak pemerintah memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) pada 15 Maret 2020 lalu, tak lama setelah kasus pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia.

Seiring membaiknya kasus Covid-19, pemerintah akhirnya memberikan izin penyelenggaraan konser musik. Animo masyarakat untuk menikmati hiburan sangat besar, mengingat selama dua tahun terakhir konser musik tidak diadakan secara langsung. Hal tersebut tercermin dari pembelian tiket konser musik yang habis dalam sekejap.

Selain musisi Tanah Air, sejumlah musisi ternama dunia juga dijadwalkan akan menggelar konsernya di Jakarta. Setelah Cigarettes After Sex, Westlife, BLACKPINK, Arctic Monkeys, dan TREASURE, kini giliran band ternama asal Inggris, Coldplay yang akan manggung di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 15 November mendatang.

Tingginya fanatisme masyarakat terhadap musik juga membuka peluang bisnis dalam bidang musik. Salah satu bisnis yang menjanjikan dalam bidang ini yakni menjadi promotor musik. Bisnis ini cocok bagi Anda yang senang bekerja sebagai event organizer, terlebih jika Anda adalah seorang penggemar musik dan sangat menyukai euforia suasana konser.

Promotor musik adalah orang yang bertanggung jawab dalam membuat perencanaan, menyusun anggaran, mengundang musisi/artis, menyiapkan venue, memilih platform penjualan tiket, mencari sponsor, melakukan promosi, dan memantau berlangsungnya konser agar berjalan dengan lancar.

Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan seorang promotor musik?

 

Tips Menjadi Promotor yang Sukses

Untuk menjadi promotor konser yang handal, Anda wajib memiliki mental yang kuat dan mampu bernegosiasi dengan baik agar pengeluaran konser tidak melampaui anggaran awal. Selain itu, Anda juga harus memahami seluk-beluk produksi acara musik supaya konser dapat terselenggara dengan meriah dan memuaskan penonton yang hadir. Berikut adalah beberapa cara menjadi promotor konser yang bisa diterapkan.

1. Mulai dengan Menjadi Panitia Konser

Menjadi promotor musik tentu harus memiliki pemahaman dan pengalaman yang cukup tentang proses produksi acara musik. Pengalaman tersebut bisa didapat dengan menjadi panitia konser atau bekerja di perusahaan promotor musik. Dengan terlibat langsung dalam proses produksi di lapangan, Anda akan mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan sebuah konser atau acara musik. Selain itu, Anda juga bisa mengetahui kendala apa saja yang biasa muncul saat konser serta upaya penyelesaiannya.

2. Bersikap Profesional

Dalam pekerjaan apa pun, sikap profesional tentu sangat diperlukan, yakni mampu memisahkan urusan pekerjaan dengan masalah pribadi. Aturan ini juga berlaku bagi promotor konser. Tidak heran jika banyak perusahaan promotor yang mengutamakan karyawan yang bukan merupakan penggemar dari artis yang mengisi konser. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari masalah ketika penggemar yang bekerja sebagai staf konser dan sulit memisahkan urusan pribadinya dengan pekerjaan. Jika hal ini terjadi, musisi yang mengisi acara tentu akan merasa terganggu.

3. Pahami Selera Pasar

Meriahnya sebuah konser tentu tidak terlepas dari kepiawaian promotor konser dalam membaca selera pasar. Seorang promotor harus mengetahui jenis musik seperti apa yang banyak diminati masyarakat. Misalnya, masyarakat Indonesia saat ini sedang meggemari musik K-Pop. Namun meski begitu, bukan berarti Anda harus selalu mengikuti tren dan hanyut dalam selera pasar. Tak ada salahnya menciptakan niche market yang ukurannya memang kecil, tapi peminatnya selalu ada.

4. Konsisten dan Pantang Menyerah

Terakhir, usahakan untuk selalu konsisten dan pantang menyerah. Bisnis promotor konser sangatlah dinamis, sehingga pasarnya pun terus tumbuh. Formula yang sukses pada tahun lalu belum tentu akan membuahkan hasil serupa pada tahun berikutnya. Maka dari itu, jadikan konsistensi sebagai salah satu nilai yang selalu Anda pegang saat menapaki karier sebagai promotor.

 

Selain hal-hal tesebut di atas, terdapat hal lain yang tak kalah penting yang harus diperhatikan seorang promotor, yakni terkait pajak konser. Pajak yang dikenakan pada konser merupakan bagian dari pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Pajak hiburan berlaku untuk berbagai jenis acara hiburan, termasuk konser musik. Tujuan dari penerapan pajak ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik yang lebih baik. Pajak yang dikenakan pada konser biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket.

 

Ketentuan Pajak Konser

Pajak tiket konser di Indonesia memiliki ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada skala acara tersebut. Berikut adalah penjelasan mengenai ketentuan pajak untuk konser di setiap skala.

1. Pajak Konser Skala Lokal

Konser skala lokal adalah konser yang diadakan di suatu kota atau daerah tertentu dalam wilayah Indonesia. Untuk konser skala lokal, biasanya dikenakan pajak sebesar 10% dari total pendapatan yang diperoleh dari penjualan tiket. Pajak ini dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat.

2. Pajak Konser Skala Nasional

Konser skala nasional adalah konser yang diadakan di beberapa kota atau daerah di Indonesia. Biasanya, konser skala nasional dikenakan pajak sebesar 15% dari total pendapatan penjualan tiket. Pajak ini juga dibayarkan kepada pemerintah daerah setempat.

3. Pajak Konser Skala Internasional

Konser skala internasional adalah konser yang melibatkan musisi atau grup musik internasional yang diadakan di Indonesia. Pada skala ini, pajak yang dikenakan biasanya berupa bea masuk atau Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diperoleh musisi atau grup musik internasional yang diundang. Besaran pajak ini bervariasi tergantung pada perjanjian yang dibuat antara promotor dan musisi/grup musik internasional yang bersangkutan.

Baca juga: Temui Dirjen Pajak, Ketua FESMI Bahas Penurunan Pajak Royalti

Penting untuk diingat bahwa perhitungan pajak dapat berbeda-beda tergantung pada ketentuan yang berlaku dan besaran persentase yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Oleh karena itu, sebaiknya promotor selalu memahami ketentuan dan melakukan perhitungan dengan cermat agar pajak dapat dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya.

Jika Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan jasa  pengurusan pajak atau pengurusan izin lainnya, hubungi tim profesional kami di sini.