fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Waktu Pelaporan Hingga Sanksi Bagi yang Tidak Melapor LKPM

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Seperti yang kita ketahui, para pelaku usaha yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sesuai dengan kategorinya, baik pelaku usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar, mempunyai kewajiban untuk membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

LKPM adalah laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

LKPM juga merupakan alat atau media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah terkait perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lokasi proyek dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui laman OSS.co.id. Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.

Waktu Peyampaian LKPM

1. Pelaku Usaha Kecil

Bagi pelaku usaha kecil dengan investasi Rp 1-5 miliar, LKPM wajib diserahkan dalam dua periode, yakni:

  1. Semester I : Januari – Juni, mulai tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan
  2. Semester II : Juli – Desember, mulai tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

2. Pelaku Usaha Menengah dan Pelaku Usaha Besar

Bagi pelaku usaha menengah (investasi Rp 5-10 miliar) dan pelaku usaha besar (investasi di atas 10 miliar), LKPM wajib diserahkan dalam empat periode, yakni:

  1. Triwulan I : Januari – Maret, mulai tanggal 1 – 10 April tahun berjalan
  2. Triwulan II : April – Juni, mulai tanggal 1 – 10 Juli tahun berjalan
  3. Triwulan III : Juli – September, mulai tanggal 1 – 10 Oktober tahun berjalan
  4. Triwulan IV : Oktober – Desember, mulai tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.

Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kemeterian Investasi/BKPM, Sandria Yolanda Hasanah, mengimbau agar pelaku usaha memperhatikan tanggal yang sudah ditentukan. Karena jika melewati batas waktu, maka sistem akan ditutup.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Menyampaikan LKPM

Selanjutnya, terdapat beberapa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya. Berdasarkan Peraturan BPKM No. 5 Tahun 2021, terdapat tiga kategori sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut, antara lain:

1. Peringatan Tertulis

Peringatan tertulis akan diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS dalam jangka waktu tertentu. Pelaku usaha wajib memberi tanggapan atas surat peringatan tersebut melalui sistem OSS.

2. Penghentian Sementara

Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara. Sanksi dinyatakan gugur apabila pelaku usaha memenuhi kewajiban dan tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pencabutan Perizinan Berusaha

Perusahaan yang tidak merespon surat peringatan selama tiga kali berturut-turut akan ditindaklanjuti oleh BPKM dan dijatuhkan sanksi berupa pembatalan/ pencabutan izin perusahaan.

Baca juga: Kenali OSS RBA dan Fungsinya

Itulah ketetuan waktu penyampaian dan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LKPM. Anda memiliki kendala dalam mengisi LKPM? Kami bisa membantu Anda mengurus proses pelaporan LKPM. Hubungi kami di sini.