Pembaruan 2 September 2026: Dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu perubahan pentingnya adalah integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem OSS. Sistem OSS 1.1 yang disebut dalam artikel ini sudah lama tidak digunakan.
kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu perubahan pentingnya adalah integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem OSS. Sistem OSS 1.1 yang disebut dalam artikel ini sudah lama tidak digunakan.
Meski terdengar asing di telinga, OSS kini sangat penting bagi para pengusaha yang akan membuat bisnis. Sebelum memilikinya, alangkah lebih baik untuk mengetahuinya terlebih dahulu.
OSS adalah sebuah sistem yang memadukan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota dan dilakukan melalui daring atau secara elektronik.
Berbeda dengan perizinan berusaha sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang saat ini berlaku (OSS Versi 1.1), sistem perizinan berusaha akan bertransformasi menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS – RBA), sesuai dengan yang diatur dalam Surat Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Online Single Submission Risk Based Approach atau (OSS-RBA) merupakan sebuah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan nilai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagaimana yang diatur pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (sebelumnya PP 28/2025, kini PP 28/2025).
Berbeda dengan sistem OSS 1.1 yang tidak mendasarkan perizinan pada risiko dan skala kegiatan usaha, sistem OSS RBA menilai permohonan perizinan berusaha pada tingkatan risiko dan besaran skala kegiatan usaha.
Terdapat beberapa klasifikasi risiko kegiatan usaha yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 28/2025:
- Kegiatan Usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
- Skala usaha Selain penetapan tingkat risiko, perizinan berusaha juga dilakukan dengan penetapan peringkat skala kegiatan usaha, yang meliputi (Pasal 35 ayat 3 PP 7/2021):
- Usaha Mikro dengan modal usaha paling banyak Rp1 miliar,
- Usaha Kecil dengan modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, Usaha Menengah dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai Rp10 miliar,
- Usaha Besar dengan modal usaha lebih dari Rp10 miliar (modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Kriteria UMKM Yang Baru OSS-RBA ini mengakomodir perizinan berusaha oleh berbagai macam sektor usaha, diantaranya (Pasal 6 ayat (2) PP 28/2025):
- Kelautan dan Perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
- Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Ketenaganukliran;
- Perindustrian;
- Perdagangan;
- Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Transportasi
- Kesehatan,obat dan makanan
- Pendidikan dan kebudayaan.
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, Sistem dan Transaksi Elektronik;
- Pertanahan dan Keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Itulah definisi dan Fungsi dari OSS RBA. Jika Anda sedang ingin mendaftarkan perizinan untuk bisnis dan perusahaan Anda yang sedang dibangun, hubungi kami di sini untuk perizinan yang lebih mudah.