Dunia bisnis saling beradu agar produk yang dimilikinya dikenal dengan lekat oleh masyarakat. Namun, apa jadinya jika produk yang sudah dikenal dengan lekat oleh masyarakat secara paksa harus diganti. Hal tersebut terjadi karena banyak faktor, mulai dari kalah ketika perebutan hak paten, hingga untuk memenuhi syarat agar memiliki sertifikat halal MUI.
Branding merupakan sebuah tindakan untuk memasarkan produk atau layanan jasa milik perusahaan. Sehingga tentu saja setiap perusahaan memiliki cara untuk brandingnya tersendiri. Termasuk memikirkan nama produk, hingga kualitas produk yang akan disebarluaskan kepada masyarakat. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan awareness terhadap produk yang dimiliki.
Baca Juga: Simak Lengkap Beda Merek dan Paten
Dalam beberapa tahun kebelakang, Indonesia sudah dihebohkan dengan beberapa merek yang secara mengejutkan merubah identitasnya. Dua perusahaan ini secara mengejutkan mengganti nama produknya, sehingga memulai branding dari awal. Berikut ini perusahaan yang merubah nama produknya karena berbagai alasan;
- Wafer Superman menjadi Superstar
Siapa yang tak kenal wafer Superman, panganan ringan yang disukai anak-anak hingga dewasa. wafer yang lezat, harga yang terjangkau membuat siapapun menyukainya. Namun, 2018 lalu wafer Superman digugat langsung oleh DC Comics. PT Marxing Fam Makmur selaku pemilik merek wafer Superman digugat oleh DC Comics dengan petitum meminta pengadilan untuk menetapkan merek-merek Superman, logo ‘S’ sebagai hak eksklusif DC Comics.
Pengadilan kemudian menolak gugatan tersebut, hal tersebut dikarenakan PT Max Fam Makmur sudah mendaftarkan hak merek wafer Superman jauh sebelum gugatan diberikan. PT Max Farm Makmur sudah mendaftarkan dua merek Superman yaitu Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual juga mencatatnya pada kode kelas 30 dengan klasifikasi makanan. Karena kalah pada persidangan, DC Comics pun di denda sebesar Rp1.066.000.
Tidak menyerah atas merek yang dimilikinya, DC kemudian mengajukan gugatan Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga akhirnya DC memenangkan merek Superman. Akibatnya, kini wafer Superman yang dimiliki oleh PT Max Farm Makmur berganti nama menjadi Superstar. Sehingga membuat PT Max Farm Makmur kembali gencar memasarkan agar masyarakat teringat dengan merek yang dimilikinya.
2. Mie Gacoan
Mie pedas favorit di kalangan masyarakat Indonesia ini juga memutuskan untuk mengganti nama menu miliknya. Berbeda dengan wafer Superstar, Mie Gacoan mengganti nama menu nya demi mendapatkan sertifikat halal MUI.
Baca Juga: Alasan Perubahan Menu Mie Gacoan
Selain terdiri dari bahan makanan yang tidak mengandung zat-zat yang diharamkan dalam islam, untuk mendapatkan sertifikat halal MUI, penamaan pada produk juga perlu diperhatikan. MUI membuat persyaratan agar seluruh nama produk yang dilabeli halal oleh MUI memiliki nama yang mengandung arti baik, dan jauh dari kebatilan, tujuannya agar segala sesuatu yang dikonsumsi oleh umat islam di Indonesia terdiri dari bahan yang halal, serta thayyib atau baik untuk dikonsumsi.
Demi memenuhi syarat tersebut, Mie Gacoan kini mengganti nama menu nya dari semula Mie Angel, Mie Setan, dan Mie Iblis, kini menjadi Mie Suit, Mie Hompimpa, dan Mie Gacoan.
Itulah dua perusahaan yang merubah identitas perusahaannya dikarenakan tersandung kasus hak merek, serta sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat halal. Menjalankan bisnis dalam bidang pangan tentunya perlu memikirkan setiap langkahnya dengan matang. Hubungi kami disini untuk mendaftarkan hak merek, hak paten serta perurusan izin lainnya.