fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Simak Lengkap Beda Merek dan Paten

Ilustrasi Perbedaan Merek dan Paten

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kalimat Merek dan Paten rasanya sudah tidak asing didengar. Bahkan, jika seseorang menjadi seorang pelaku usaha, pertanyaam “Mereknya sudah di patenkan belum?” atau “Cepat patenkan merekmu!” kalimat tersebut sering keluar dari mulut kerabat.

Lalu, sebetulnya apakah Merek dan Paten itu? terdengar seperti satu kesatuan, ternyata merek dan paten merupakan suatu definisi yang berbeda.

Apabila diperhatikan secara seksama mengenai perlindungan kekayaan hak kekayaan intelektual maka dapat dipastikan kalimat tersebut merupakan 2 cabang dari Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda.

Baca Juga: Keuntungan Mendapatkan Hak Paten Merek

Definisi merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dan perubahannya di UU Cipta Kerja, sedangkan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

Merek dapat diartikan sebagai pembeda yang fungsinya untuk membedakan barang/jasa yang sejenis (Pasal 1 angka 1 UU MIG). Sedangkan paten merupakan hak ekslusif yang berikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknologi yang ditemukannya (Pasal 1 angka 1 UU Paten).

Merek memiliki jangka waktu perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU MIG) beda halnya dengan paten yang memiliki jangka waktu perlindungan lebih lama yaitu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Paten).

Merek memiliki objek yang dilindungi berupa tanda atau simbol untuk membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan, sedangkan paten objek yang harus dilindungi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi dengan paten adalah invensi atau penemuan di bidang teknologi. Sementara itu, Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi dengan merek adalah tanda/simbol yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa.

Paten dan Merek seperti dua hal yang sama tetapi berbeda, apalagi keduanya sering disebutkan secara bersamaan. Jika Anda ingin mendaftarkan merek dan hak paten Anda, hubungi kami di sini untuk pengurusan yang mudah dan lebih ringkas.