fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Pengusaha Wajib Catat, ini Jenis-jenis CV!

Ilustrasi Jenis-Jenis CV Persekutuan Komanditer

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sebagai seorang pengusaha atau pemilik bisnis yang ingin melebarkan bisnis nya agar semakin sukses tentu saja memiliki berbagai strategi untuk mewujudkannya. Dimulai dari memastikan agar produk atau jasa yang ditawarkan memiliki kualitas terbaik dari yang terbaik, memiliki ke-originalitas, memiliki nama atau merek yang semakin dikenal masyarakat secara luas, bahkan sampai dengan pengesahan bisnis untuk menjadi badan usaha.

CV atau Commanditaire Vennootschap atau dalam Bahasa Indonesia Persekutuan Komoditer merupakan salah satu badan usaha yang didirikan atau dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian menanamkan modal. Dalam pendiriannya, terdapat dua tugas dan fungsi dari para penanam modal dalam menjalankan sebuah CV yaitu seseorang yang bertugas sebagai penanggung jawab untuk mengelola CV, serta seseorang yang bertanggung jawab dalam penanaman modal.

Tugas dan fungsi keduanya tentu saja memiliki kepentingannya masing-masing yang apabila disatukan menjadi sebuah system yang akan menggerakan CV ke-depannya. Memiliki arti dalam Bahasa Indonesia Persekutuan Komanditer, CV terbagi kedalam beberapa jenis, diantaranya;

  1. CV Bersaham

Dari ketiga jenis CV, CV Bersaham memiliki keunikan yang hanya dimiliki oleh CV bersaham. CV jenis ini mengeluarkan saham yang dapat diambil baik itu oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif. Meski bisa diambil, sekutu aktif maupun sekutu pasif dilarang untuk menjual belikannya, hal tersebut terjadi karena, akan ada  kesulitan untuk menarik lagi modal yang sudah disetorkan. CV Bersaham bertujuan untuk menghindari modal beku.

  1. CV Murni

Menjadi yang paling sederhana, CV murni merupakan jenis Persekutuan Komoditer yang pertama kali ada. Pada jenis ini, hanya ada satu sekutu komplementer sementara yang lainnya adalah sekutu komanditer.

  1. CV Campuran

CV ini biasanya berasal dari Firma. Namun, dalam pengaplikasiannya firma terntu saja memerlukan modal. Pihak yang ingin memberi tambahan modal dinamakan sekutu komanditer sementara firma penerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer.

Itulah ketiga jenis CV yang ada hingga saat ini.  Apakah Anda salah satu dari banyaknya pengusaha yang sedang berencana membuat CV atau badan usaha lainnya? hubungi SolusiPerizinan untuk legalitas yang mudah, cepat, aman. Cukup menghubungi SolusiPerizinan Perusahaan bisnis Anda akan segera terlindungi legalitasnya. Tunggu apalagi? Hubungi SolusiPerizinan di sini.