Saat memilih produk kosmetik, kebanyakan pembeli sudah mengerti bahwa kosmetik yang aman adalah kosmetik yang sudah memiliki lisensi dari BPOM. Nomor BPOM tersebut bisa ditemukan pada kemasan yang tertera pada produk, dan dapat dicek langsung pada website resmi BPOM.
BPOM sendiri merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yakni sebuah lembaga yang dibuat oleh pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan obat-obatan, tanpa terkecuali produk kosmetik.
Jika Anda seorang produsen kosmetik, tentu hal yang menjadi perhatian selain bahan dan kemasan adalah legalitasnya. Izin dari BPOM sangat penting untuk memastikan bahwa produk kosmetik Anda aman untuk digunakan dan tidak membahayakan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Peraturan ini akan menjamin kosmetik yang diproduksi dan diedarkan di pasaran sudah memenuhi standar keamanan, manfaat, serta mutu sebuah produk.
Berikut adalah 3 alasan pentingnya izin BPOM untuk produk kosmetik:
1. Memberi Jaminan Keamanan Produk
Adanya izin dari BPOM dapat memberikan jaminan keamanan serta kualitas suatu produk. BPOM akan melakukan pengujian laboraturium terhadap bahan-bahan yang digunakan serta pemeriksaan sarana produksi. Dengan demikian, produk kosmetik yang telah mendapatkan izin BPOM sudah dipastikan aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya serta sudah menerapkan cara pembuatan kosmetik yang sesuai prosedur.
2. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Saat ini konsumen tentu telah teredukasi dengan baik sehingga mereka akan lebih bijak dalam memilih kosmetik. Mereka tidak akan membeli produk abal-abal yang tidak menjamin keamanan kulit dan tidak jelas izin edarnya. Kebanyakan konsumen bahkan bersedia membayar lebih produk kosmetik yang berkualitas dan telah terjamin aman untuk digunakan.
3. Memberi Perlindungan Hukum pada Produk dan Perusahaan
Pemerintah telah memperketat peraturan terhadap kosmetik yang beredar di Indonesia. Mereka menetapkan bahwa semua produk kosmetik yang beredar di pasaran harus memiliki izin resmi dari BPOM. Hal ini tertera pada Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan, “sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” Sediaan farmasi dan alat kesahatan tesebut termasuk kosmetik di dalamnya.
Pembuatan peraturan ini betujuan agar produk kosmetik yang diedarkan pada masyarakat tejamin kemanan, mutu, dan manfaatnya. Dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut, tentu akan memberikan efek jera tehadap oknum-oknum yang menjual dan memproduksi kosmetik berbahaya. Pasalnya, sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku produsen kosmetik ilegal sangat berat.
Berdasarkan Pasal 197 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku produsen illegal akan dijatuhkan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Demikian beberapa alasan yang penting diketahui oleh Anda yang ingin atau bahkan sudah mulai berbisnis di bidang kosmetik. Selain menjamin keamanan produk, lisensi resmi dari BPOM juga akan menjaga bisnis Anda agar dilindungi Undang-Undang yang berlaku, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan dan daya beli konsumen, serta produk Anda dapat menembus pasar yang lebih luas.
Baca juga: PIRT, Primadona Industri Pangan Rumahan
Anda kesulitan mengurus perizinan produk Anda? Konsultasikan kepada kami, Solusi Perizinan Indonesia. Kami memberikan pelayanan kepengurusan BPOM, PIRT, Sertifikat Halal, dan berbagai pelayanan lainnya. Anda hanya perlu fokus terhadap strategi pemasaran tanpa perlu melewati rumitnya proses perizinan. Segera hubungi kami. Klik Di sini