Ketahui Alat Telekomunikasi yang Wajib Kantongi Izin Postel
Dalam dunia telekomunikasi di Indonesia, Postel adalah sebutan umum untuk sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. Kewenangan mengatur, mengawasi, dan menerbitkan sertifikatnya berada pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, dahulu Kominfo). Terdapat beberapa alat telekomunikasi yang wajib memiliki izin Postel sebelum digunakan. Berikut adalah beberapa contoh…