Izin Postel dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftarkanya
Postel adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, dahulu Kominfo) yang wajib dimiliki oleh produsen, importir atau distributor yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusi perangkat elektronik yang menggunakan spektrum frekuensi radio/nirkabel sebelum barang mereka dapat diedarkan dan sampai ditangan konsumen. Izin Postel diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2024…