Anda tentunya sering mendengar kata “Yayasan” Namun, apakah Anda memahami yang dimaksud dengan Yayasan? Baik itu definisi, hingga dasar hukumnya.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut terkadang kerap muncul dalam benak. Pasalnya, istilah Yayasan memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari.
Tentunya, banyak yang penasaran tentang apa itu Yayasan, baik itu ciri-ciri Yayasan maupun tujuan Yayasan didirikan.
Sesuatu dikatakan sebagai yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.
Ini sekaligus jawaban bagi yang masih bertanya-tanya mengenai tujuan Yayasan. Lebih lanjut, laman resmi ahu.go.id menyampaikan penjelasan terperinci mengenai ciri-ciri Yayasan.
- Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan serta keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.
Dikutip dari ahu.go.id yayasan bersifat tidak memiliki anggota. Dilihat dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan.
Meskipun begitu, Yayasan tentu saja mempunyai kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya.
Meskipun dinyatakan non-profit, Yayasan memperoleh pemasukan dari badan usaha yang didirikannya. Pemasukan ini bertujuan untuk menghidupi biaya operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan sebagai memperkaya diri si pemilik Yayasan.
Itulah definisi dari yayasan salah satu badan hukum yang bergerak demi mencapai tujuan tertentu tanpa profit atau keuntungan. Apakah Anda sedang berencana membuat yayasan? Jika Anda ingin merintis yayasan namun memerlukan perizinan, hubungi kami di sini. Bisnis Anda berjalan, perizinan ada di kantong Anda.