fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Ternyata, ini Alasan Sebuah Merek Ditolak!

ilustrasi merek ditolak

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pebisnis yang sedang merintis pastilah ingin mendaftarkan mereknya agar terlindungi dan dijauhkan dari para peniru yang memanfaatkan kelengahan. Memiliki regulasi yang cukup menguras tenaga, ternyata pendaftaran merek juga bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I.

Bukan tanpa alasan, penolakan merek dipengaruhi beberapa faktor. Faktor tersebut yang akhirnya membuat merek ditolak dan tidak diperbolehkan beredar di masyarakat. Pebisnis yang sedang merintis dan ingin memiliki hak paten pada mereknya perlu mencatat alasan-alasan merek dapat ditolak.

Alasan pertama merek dapat ditolak oleh lembaga terkait adalah persamaan pada inti dari bisnis atau produk yang akan di sebarluaskan kepada masyarakat umum. Atau, merek tersebut sudah dimiliki haknya oleh pebisnis atau pengusaha lain untuk produk atau bisnisnya.

Alasan kedua sebuah merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I adalah terdapat kesamaan antara produk baik itu barang atau jasa yang dipasarkan oleh pebisnis lain.

Selain itu, sebuah merek dapat ditolak apabila memiliki suatu kesamaan pada merek pada barang atau jasa yang berbeda jenis. Namun, hal tersebut bisa saja luluh lantah apabila memenuhi peraturan atau aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhan yang terindikasi letak geografis yang sudah terkenal dapat membuat merek yang akan Anda daftarkan ditolak langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM R.I.

Merek seharusnya datang dari kreatifitas pebisnis atau pengusaha, meskipun sedikit banyaknya terinspirasi, sebuah merek tidak boleh menyerupai seseorang terkenal. Baik itu dari nama seseorang yang sangat terkenal, foto orang terkenal, sampai dengan nama badan yang terlindungi hukum. Namun, hal tersebut bisa menjadi pengecualian apabila orang tersebut menyetujui pencantuman namanya.

Sebuah merek yang original dapat didaftarkan dengan syarat bukanlah sebuah tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, sampai logo atau lambang negara lain terkecuali atas persetujuan tertulis. Sebuah merek akan ditolak langsung oleh lembaga apabila terbukti sebagai tiruan, menyerupai tanda tangan atau cap resmi yang digunakan oleh pemerintah.

Pendaftaran merek mungkin dapat dikatakan mudah dan sedikit sulit, namun solusiperizinan.com hadir untuk membantu Anda dalam perizinan dan legalitas. Karenanya, segera legal-kan perusahaan Anda agar terlindungi dari sanksi hukum perusahaan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi di sini.