fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Temui Dirjen Pajak, Ketua FESMI Bahas Penurunan Pajak Royalti

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) sekaligus Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Candra Darusman menemui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo guna meminta penjelasan mengenai penurunan pajak royalti untuk para musisi dan pekerja seni Indonesia.

“Saya bersama teman-teman telah mendapatkan penjelasan yang sangat jelas dan berdasarkan penjelasan itu kami sebagai pekerja seni tergerak untuk terus membantu pemerintah melaksanakan kewajiban kami untuk membayar pajak,” kata Candra usai pertemuan dikutip dari akun resmi @ditjenpajakri, Jumat (24/3/2023).

“Mari kita bersama-sama menunaikan tugas kita masing-masing. Hak dan tanggung jawab kita tegakkan di negeri ini,” tambahnya.

Hal itu merupakan tindak lanjut pertemuan Candra Darusman bersama influencer lainnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 17 Maret 2023.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti penulis/pekerja seni dari 15% menjadi 6%.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 Atas Penghasilan Royalti yang Diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dengan dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 40% dari jumlah penghasilan bruto royalti tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak orang pribadi pengguna NPPN yang menerima royalti.

“Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan Tahunannya (SPT) yang selama ini cenderung lebih bayar,” tuturnya.

Sumber: detik.com

Baca juga : 4 Sanksi Bagi Pengusaha Mangkir Pajak