Siapa sih yang tidak pernah mendengar kata PT, rasanya kata PT sudah sering terdengar dan sebuah kata yang umum untuk dibicarakan. Atau, biasanya kata tersebut keluar ketika sedang bertukar dan bertanya kabar dengan kenalan dan hingga kalimat “Sekarang bekerja dimana?” maka biasanya jawaban PT akan muncul.
Pernahkah Anda mencari tahu apa itu PT dan perbedaannya dengan badan usaha lain? Meski sering diucapkan dan tidak asing ditelinga, beberapa orang bahkan belum mengetahui apa itu PT definisi dan jenis jenisnya. PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas sebuah badan usaha yang didirikan berlandaskab aturan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, lebih tepatnya adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai PT.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 menjelaskan bagaimana definisi PT. Undang- Undang tersebut mengungkapkan bahwa PT atau Perseroan Terbatas merupakan perusahaan dengan jenis perseroan dan merupakan salah satu badan usaha yang berbentuk badan hukum serta didirikan melalui perjanjian kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang juga disebut sebagai persekutuan modal. Modal PT juga terbagi menjadi 3 yaitu modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.
Di negara kita Indonesia, ada berbagai badan usaha, akan tetapi yang paling umum dan sering terdengar adalah PT. badan usaha lainnya adalag firma, Koperasi, hingga CV. Perseroan terbatas atau PT didirikan dari modal yang terdiri dari saham, saham yang dimilikinya bisa dijual ke pihak lain.
Oleh sebab itu, tidak asing jika PT lebih sering mengalami perubahan organisasi atau kepemilikan tanpa perlu membubarkannya terlebih dahulu. Selain itu, dikarenakan PT dibentuk dari berbagai persekutuan modal atau saham, maka bisa dipastikan pula bahwa PT bisa dimiliki lebih dari satu orang saja.
Meski begitu, perlindungan atas nama PT perlu segera dilegalkan sebagai sebuah perlindungan bagi PT yang Anda bangun. Anda sedang berencana membuat PT? hubungi SolusiPerizinan untuk legalitas PT yang mudah, cepat, aman. Cukup menghubungi SolusiPerizinan Perusahaan bisnis Anda akan segera terlindungi legalitasnya. Tunggu apalagi? Hubungi SolusiPerizinan di sini.