fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Simak Sebelum Mendirikan, ini Dasar Hukum CV (Persekutuan Komoditer)

Dasar Hukum Pendirian CV

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Bagi para pengusaha yang sedang ingin membuat badan usaha sering menemui kebingungan dalam menentukan untuk pembuatan CV atau PT. oleh sebab itu, berbagai kemungkinan pertimbangan perlu dicatat dan diteliti sangat ekstra agar tidak terjadi kesalahan fatal di kemudian hari.

CV atau Persekutuan Komoditer  adalah sebuah singkatan atau kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap  sebuah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang kemudian menyimpan modal. Pada pendiriannya, CV terbagi menjadi dua yaitu sekutu pasif dan sekutu komplementer. Keduanya berfungsi sebagai pengelola dan pemberi modal. Setidaknya ada 9 point pembeda CV dan badan hukum lainnya.

Pendirian CV tidaklah semena-mena kerja sama antar pemberi modal dan pengelola, namun haruslah di dasari dan dilindungi oleh perjanjian hitam diatas putih yang di sahkan oleh notaris. Hal tersebut membuat perlindungan dan payung hukum yang legal bagi para pendiri dan pemilik CV.

Berbicara mengenai hukum, CV merupakan badan usaha yang dilindungi oleh hukum pada legalitasnya, oleh sebab itu, tentu saja ada dasar hukum sebagai penguat dari CV. Dasar hukum tersebut dapat ditemui melalui;

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD pasal 19, 20,21 yang didalamnya membahas mengenai pendirian, permodalan CV, dan pembahasan mengenai sekutu komplementer maupun komanditer.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Hukum dan HAM pada nomor 17 tahun 2018 mengenai pendaftaran Persekutuan Komanditer (CV), persekutuan Firma, dan persekutuan perdata.
  3. KUHD Pasal 31 mengenai pembubaran CV
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 mengenai pembubaran CV
  5. KUHPer pasal 1651 mengenai pewarisan sekutu.

Itulah dasar hukum mengenai CV atau Commanditaire Vennootschap  yang diatur secara resmi oleh pemerintah, sehingga siapapun yang akan membuat legalitas dari badan usaha tidak perlu diragukan kembali legalitasnya. Apakah Anda semakin tertarik untuk  membuat CV atau badan usaha lainnya? hubungi SolusiPerizinan untuk legalitas yang mudah, cepat, aman. Cukup menghubungi SolusiPerizinan Perusahaan bisnis Anda akan segera terlindungi legalitasnya. Tunggu apalagi? Hubungi SolusiPerizinan di sini.