fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Simak Lengkap Kronologi PS Glow vs MS Glow 

Kronologi PS Glow vs Ms Glow

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Rasanya sudah banyak sekali product yang berebut hak merek yang mereka gunakan agar menjadi satu-satunya dan resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI. Sebut saja salah satunya adalah geprek bensu dan I Am Geprek Bensu. 

Meski sudah berkali-kali, ternyata kasus yang sama dengan product berbeda kembali hadir meramaikan pemberitaan kasus mengenai perebutan merek, dan menggemparkan warga net. 

Adalah MS Glow salah satu perusahaan skin care yang dimiliki oleh juragan99 dan Shandy Purnamasari serta PS Glow yang dimiliki oleh Putra Siregar yang juga dikenal sebagai pengusaha barang elektronik. 

Kedua ‘Sultan’ tersebut sedang berseteru akibat sengketa merek dagang. Awalnya, Shandy Purnamasari pemilik MS Glow melaporkan Putra SIregar atau pemilik PS Glow ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan pada Agustus tahun lalu, dikarenakan melihat Putra Siregar gencar memasarkannya melalui media sosial. 

Shandy melaporkan Putra Siregar melalui pasal 100 ayat 1, 2 dan pasal 102 Undang-Undang nomor 20 Tahun tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. 

Meski pernah melakukan mediasi secara kekeluargaan, tidak ada hasil yang berarti, bahkan jauh dari kata damai. 

Kemudian, polisi menerbitkan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tuntutan Shandy. Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya alat bukti yang kuat. 

SP3 diterbitkan setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 20 Desember 2021 mengabulkan permohonan Putra Siregar untuk merek dagang PStore Glow.

Maret 2022 Shandy kembali menggugat Putra Siregar di Pengadilan Niaga Medan. Hingga pada Juni 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga Medan membacakan putusannya.

Dalam putusannya, eksepsi Putra Siregar ditolak untuk seluruhnya. Akan tetapi, gugatan Shandy Purnamasari dikabulkan untuk sebagian.

Kedua, menyatakan Shandy Purnamasari adalah pemilik satu-satunya, pendaftar, dan pengguna pertama merek MS Glow dan MS Glow For Men. 

Ketiga, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar, yakin PStore Glow mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek MS Glow.

Keempat, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MS Glow Men. 

Kelima, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow dan PStore Glow Men dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men yang terdaftar atas nama Shandy Purnamasari. 

Keenam, menyatakan batal pendaftaran merek atas nama Putra Siregar, yakni PStore Glow dan PStore Glow Men dengan segala akibatnya. 

Ketujuh, memerintahkan kepada pemerintah Indonesia untuk mencoret merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow dan PStore Glow Men serta diumumkan dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlalu.

Kedelapan, menolak gugatan Shandy Purnamasari untuk selain dan selebihnya. Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.126.000.

Tidak tinggal diam, pada April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya. Diantaranya adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu sudah terdaftar di pengadilan Niaga Surabaya.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia. 

Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Dimana dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merk MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

JIka Anda sedang merintis sebuah perusahaan dan perizinannya hak mereknya, hubungi kami di sini. Izin ditangan, Perusahaan langsung berjalan.