Undang-undang nomor 40 tahun 2007 menjelaskan mengenai apa itu Perseroan Terbatas atau PT. Pada pendiriannya, PT diwajibkan setidaknya memiliki dua orang penanam modal yang kemudian terbagi menjadi beberapa peran dalam pengurusannya.
Sebuah PT paling kecil didirikan dengan modal Rp. 50.000.000. Pengurus perusahaan Perseroan Terbatas memiliki jangka waktu 5 tahun saja. Setelah 5 tahun, maka PT perlu mendaftarkan diri untuk membuat perubahan data PT.
Pergantian direksi, dewan komisaris, hingga data pemegang saham adalah hal biasa yang sering terjadi pada sebuah bisnis. Tidak merubah anggaran dasar, akan tetapi pergantian direksi hingga pemegang saham tentunya harus terdaftar pada pihak berwajib dalam pengurusan PT.
Sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) mengatur perubahan data perseroan terbatas persekutuan modal (“PT”) harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”)
Data-data yang dimaksud dalam peraturan tersebut diantaranya adalah;
- perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
- perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- pembubaran PT;
- berakhirnya status badan hukum PT;
- perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
- perubahan alamat lengkap PT.
Lalu, bagaimanakah prosedur pendaftaran perubahan Data PT? Sebelum memantapkan untuk merubah atau memperpanjang jajaran direksi hingga pemegang saham, segala perubahan data pada PT yang sudah dibangun perlu dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan dimuat/dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
Kemudian, apabila perubahan data PT berupa perubahan anggota direksi hingga dewan komisaris, direksi diharuskan memberi konfirmasi perubahan data PT ke Menteri untuk dicatat dalam daftar PT dengan jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Akan tetapi, jika data yang diubah lebih dari itu, maka batas waktunya paling lama 30 hari dihitung sejak tanggal akta notaris. Jika dibuat lebih dari jangka waktu, maka permohonan tidak dapat didaftarkan ke Menteri.
Perubahan data PT diajukan melalui daring dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan dokumen pendukung, yang didukung oleh pernyataan pemohon secara elektronik mengenai dokumen perubahan data PT yang telah lengkap.
Namun, dokumen perubahan data PT berbeda-beda tergantung kepada jenis perubahan datanya. contohnya, untuk perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham, dokumen yang diperlukan berupa akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki dan/atau akta pemindahan hak atas saham.
Apabila perubahan hanya mencakup susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris, dokumen yang diperlukan diantaranya adalah akta RUPS atau akta keputusan pemegang saham diluar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.
Itulah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk Pendaftaran Perubahan Data PT yang dilakukan selama 5 tahun sekali yang wajib diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Apakah saat ini Anda sedang berencana membangun PT? jika ya, Hubungi kami di sini untuk pembuatan izin PT dalam waktu singkat. Anda bisa berfokus kepada pendirian bisnis, kami urus perizinan perusahaan Anda.