fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Sertifikat Halal: Standar Mutlak bagi Rumah Potong Hewan

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Menjelang Hari Raya Idul Adha, sebagian umat Muslim melaksanakan serangkaian ibadah haji ke Baitullah, Mekkah. Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Selain itu, ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha yakni berkurban atau menyembelih hewan tertentu. Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Muslim yang memiliki kemampuan berkurban. Di Indonesia, hewan yang disembelih sebagai kurban umumnya sapi, kambing atau domba.

Praktik kurban mengajarkan umat Muslim tentang pentingnya sikap pengorbanan, kepedulian terhadap sesama, dan ketaatan kepada Allah. Selain itu, kurban juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang kuat, di mana daging hewan kurban dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk keluarga, teman, tetangga, dan orang-orang miskin.

Menyembelih hewan kurban biasanya dilakukan di sekitar tempat tinggal atau di Rumah Potong Hewan (RPH) terdekat. Berbicara tentang RPH, terdapat standar multak yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa pemotongan hewan, yakni sertifikat halal.

Dalam Islam, kehalalan suatu produk sangatlah penting. Hal yang harus diperhatikan dalam mengonsumsi suatu olahan daging tidak hanya jenis hewannya saja, namun juga cara menyembelihnya.

Sebagai penyedia daging halal, RPH memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa proses pemotongan hewan dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan agama Islam. RPH harus menjaga kebersihan dan kejelasan produk, serta memastikan tidak ada pencampuran bahan haram atau kontaminasi yang dapat merusak status kehalalan produk daging yang dihasilkan.

Sertifikat halal adalah bukti resmi yang diberikan oleh otoritas halal yang kompeten. Dalam banyak negara, lembaga halal resmi berwenang mengeluarkan sertifikat halal setelah menginspeksi RPH dan memastikan bahwa proses pemotongan hewan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

Dalam konteks global, memiliki sertifikat halal memberikan keunggulan kompetitif bagi RPH. Dengan memenuhi standar sertifikat halal, RPH dapat memperluas pasar mereka dan menarik konsumen dari berbagai latar belakang agama yang mencari produk daging halal. Hal ini dapat membantu meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan bisnis RPH.

Tidak hanya memberikan kepercayaan kepada konsumen Muslim, sertifikat halal juga melindungi kepentingan konsumen secara umum. Proses pemotongan hewan yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal juga menjamin bahwa produk daging yang dihasilkan telah melewati standar kebersihan dan keamanan pangan yang tinggi.

Selain itu, sertifikat halal juga mendorong RPH untuk mematuhi standar keadilan dan etika dalam pemotongan hewan. Dalam agama Islam, terdapat aturan dan prinsip yang mengatur perlakuan terhadap hewan yang akan disembelih, seperti melakukan pemotongan dengan pisau tajam dan cepat untuk meminimalkan penderitaan hewan.

Sertifikat halal tidak hanya diberikan sekali untuk selamanya. RPH yang telah memperoleh sertifikat halal akan terus diawasi dan diaudit secara berkala oleh lembaga halal yang berwenang. Audit dan pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RPH terus mematuhi standar yang ditetapkan dan menjaga integritas kehalalan produknya. Jika terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian, sertifikat halal dapat dicabut, sehingga RPH harus tetap mempertahankan kualitas dan kepatuhan untuk mempertahankan sertifikat halal mereka.

Baca juga: 3 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!

Jika Anda ingin memiliki sertifikat halal untuk bisnis Anda, kami bisa bantu mengurusnya dengan lebih cepat dan mudah. Hubungi kami di sini.