fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Sertifikat Halal MUI dan Cara Mendapatkannya

Logo Sertifikat Halal MUI

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Keributan sertifikasi Halal dari beberapa restaurant membuat masyarakat di Indonesia sedikit resah. Memiliki penduduk yang rata-rata seorang muslim, kebutuhan akan sertikat halal sangat penting dalam sebuah bisnis. 

Apalagi untuk usaha yang menghasilkan produk konsumsi seperti makanan, obat-obatan dan kosmetik. Dengan memiliki sertifikat halal, banyak konsumen yang bisa dijangkau. Lalu, bagaimana sebenarnya prosedur sertifikasi halal bagi sebuah produk?

Terdapat beberapa prosesi dan prosedur untuk Untuk memperoleh sertifikat halal bagi produk maupun jasa yang ditawarkan.

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau biasa dikenal dengan MUI yang prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat halal diantaranya adalah:

 1. Memiliki Tim Manajemen Halal

Semua perusahaan yang menghasilkan produk yang berlabel halal diwajibkan memiliki tim khusus dalam menangani manajemen halal. Tidak serta merta hadir, tim ini ditunjuk oleh manajemen tertinggi di perusahaan termasuk mereka yang terlibat dalam aktivitas produksi dan memiliki wewenang.

 2. Melakukan Pelatihan dan Edukasi dalam Perusahaan

Sebelum perusahaan mengajukan sertifikasi halal, perusahaan terkait harus membuat prosedur tertulis mengenai pelaksanaan pelatihan terkait produk halal. Dimana pelatihan eksternal sebaiknya dilaksanakan minimal dua tahun sekali dan pelatihan internal wajib dilakukan setahun sekali

Baca Juga: Klarifikasi Mixue Tentang Sertifikasi Halal dan Izin BPOM 

3. Bahan Baku Harus Memenuhi Syarat

Pada pembuatan produk halal diwajibkan menggunakan bahan baku yang halal juga. Produk yang dibuat dengan menggunakan bahan yang haram atau najis dianggap tidak memenuhi syarat. Untuk membuktikannya, perusahaan harus menyertakan dokumen pendukung mengenai kehalalan bahan bakunya

 4. Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal

Produk akhir yang dihasilkan dari produksi tidak boleh memiliki aroma atau rasa yang menyerupai produk haram atau produk yang tidak sesuai dengan fatwa MUI. Juga, nama yang dipakai tidak boleh terdengar atau mengarah ke produk lain yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

 5. Fasilitas Produksi

Dalam prosedur sertifikasi halal, fasilitas produksi juga menjadi perhatian nomor satu. Pada industri pengolahan, perusahaan harus memastikan bahwa tidak ada kontaminasi najis atau bahan haram ke dalam olahan mereka. Apabila perusahaan memproduksi produk non halal, alat produksi juga tidak boleh digunakan bersamaan dengan produk lain yang tidak halal. Berlaku juga bagi pemilik restoran atau produk makanan yang menggunakan dapur sebagai tempat produksi, pemilik harus memastikan kehalalan fasilitas produksi. Hal ini mencakup peralatan yang digunakan untuk memasak maupun alat-alat yang dipakai untuk menyajikan makanan yang tidak boleh dicampur dengan produk lain yang haram.

 6.  Melaksanakan Audit Internal

Akan tetapi sebelum mendaftar untuk memperoleh sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang adanya Sertifikat Jaminan Halal lewat pelaksanaan audit internal. Pemeriksaan ini wajib dilakukan minimal sekali dalam 6 bulan dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen serta memiliki kompetensi di bidangnya.

Itulah syarat-syarat yang dipenuhi apabila seorang pengusaha ingin memiliki sertifikasi Halal dari MUI. Anda sedang ingin membuat perizinan untuk bisnis Anda? Hubungi kami di sini untuk izin yang lebih ringkas.