Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, untuk membuat Perseroan Terbatas pada umumnya memiliki persyaratan cukup kompleks dan sistematis.
Namun, tahukah Anda, terdapat kemudahan bagi pengusaha kecil dan mikro dalam membuat PT. Bagi pengusaha kecil dan mikro dapat mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner dengan biaya yang sangat murah.
Pengusaha Kecil dan Mikro didukung langsung oleh negara untuk membuat badan usaha dengan mudah. Diluncurkan pada Oktober 2021 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, kini mendaftarkan PT perorangan cukup dengan membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp. 50.000,-
Baca Juga: Perhatikan Proses ini Dalam Pembubaran PT
Dengan dana yang sangat murah, pelaku usaha Kecil dan Mikro sudah bisa punya PT atau badan usaha resmi sendiri. Selain itu, benefit lainnya dari pendirian Perseroan Perorangan ini adalah tidak perlu menggunakan akta notaris untuk pendiriannya akan tetapi hanya perlu melainkan pernyataan pendirian perorangan.
Lalu, Apa sebenarnya Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan atau yang biasa disebut dengan PT perseorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja . Dengan tujuannya untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.
Ketika sudah mengetahui apa itu PT Perorangan, pertanyaan selanjutnya adalah apa saja persyaratan mendaftar?
Sebuah PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mendaftar antara lain :
- KTP
- NPWP
- Alamat email valid
Lalu, bagaimanakah cara untuk mendaftar PT Perorangan?
Untuk mendaftarkannya, masyarakat pengusaha usaha kecil dan mikro dapat melakukan pendaftaran mandiri secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/ dan melakukan registrasi awal. Namun, apabila masyarakat masih membutuhkan informasi lebih lanjut maupun dibantu mendaftar, dapat langsung mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di tiap-tiap Provinsi wilayah masing-masing.
Itulah persyaratan dan definisi dari PT Perorangan, apakah Anda sedang berpikir untuk membuat PT Perseorangan? Hubungi kami di sini untuk mempermudah perizinan badan usaha Anda.