fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

PT Biasa vs PT Perorangan, Siapa Lebih Mudah?

Ilustrasi PT Perorangan dan PT Biasa

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Mendirikan Badan Usaha tentunya sangat penting bagi para pelaku usaha skala besar hingga skala kecil. Usaha mikro dan kecil (UMK) akan lebih stabil dalam menjalankan usahanya apabila sudah terbentuk menjadi badan usaha yang formal, karena akan mendapatkan akses pendanaan hingga profit yang lebih baik serta tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada meningkatnya pendapatan negara.

Salah satu badan usaha yang dapat didirikan oleh pelaku Usaha skala besar hingga UMK adalah Perseroan Terbatas (PT). Akan tetapi, seperti yang kita ketahui setelah dikeluarkannya UU Cipta Kerja ada dua jenis PT yaitu PT biasa dan PT Perorangan. 

Penting bagi pelaku UMK untuk memilih badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan usahanya yang sedang berjalan. Pemerintah mendukung UKM dengan melegalkan PT Perorangan yang sudah bisa didaftarkan oleh UMK manapun. 

Sebelum berlanjut, pemahaman mengenai pengertian dan perbedaan dari PT biasa dengan PT Perorangan perlu dikaji lebih lanjut. 

Melalui UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 

Baca Juga: PT Perorangan; Dukungan dari Pemerintah untuk UMKM

Sementara yang dimaksud dengan PT Perorangan adalah Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang didirikan oleh 1 (satu) orang. Tahukah Anda bahwa ternyata PT Biasa dan PT Perorangan memiliki beberapa perbedaan.

Berikut perbedaan PT Biasa dengan PT perorangan; 

PT Perorangan

  1. Bisa didirikan oleh satu orang
  2. Didirikan oleh WNI dengan minimum usia 17 tahun
  3. didirikan tanpa akta notaris, cukup mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
  4. Pendirian PT Perorangan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun
  5. Struktur Organisasi PT Perorangan adalah pemegang saham yang merangkap sebagai direktur.
  6. Tidak ada minimal Modal, namun maksimal modal dasar Rp. 5 Miliar
  7. Berkewajiban membuat laporan keuangan 

PT Biasa

  1. Didirikan dua orang atau lebih
  2. Bisa didirikan oleh WNI, WNA, Badan Hukum Indonesia atau asing
  3. Didirikan dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  4. Tidak ada aturan yang membatasi pendirian PT Biasa
  5. Struktur Organisasi PT Biasa adalah Rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris
  6. Tidak ada Ketentuan minimal atau maksimal modal dasar
  7. Tidak ada aturan untuk membuat laporan keuangan 

Meski serupa, keduanya memiliki perbedaan dan ciri khas tersendiri dalam pendiriannya. Namun, jika Anda seorang pelaku Usaha Kecil Mikro yang ingin berbadan hukum, maka PT Perorangan adalah sebuah jawaban. 

Apakah Anda sedang ingin mengurus perizinan dalam pembuatan badan hukum namun sedang berfokus pada bisnis Anda? Tidak perlu khawatir, kami hadir untuk membantu Anda dalam pembuatan izinnya. Hubungi kami di sini untuk pembuatan izin yang lebih mudah.