Sebagai pemilik perusahaan, kewajiban membayar pajak adalah hal utama yang harus dibayarkan. Dimulai dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 hingga Pajak Pertambahan Nilai. Sembari menentukan strategi bisnis, mari berkenalan dengan PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23.
Pajak Penghasilan Pajak 23 atau PPh 23 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan. Pemotongan ini dilakukan oleh pemberi penghasilan dikarenakan pembayaran berupa deviden, bunga, royalti, sewa dan jasa kepada wajib pajak dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Pemotongan PPh dilakukan karena adanya transaksi antara pemberi penghasilan dan penerima penghasilan. Contoh objek dari PPh 23 adalah penghasilan yang dibayarkan kepada pihak ketiga atau rekanan lainnya yang berhubungan dengan penggunaan harta seperti penyewaan transportasi. Selain itu, PPh 23 juga digunakan dalam transaksi yang berhubungan dengan jasa.
Tarif pada pemotongan PPh 23 terbagi menjadi dua, yaitu tarif 2% dan 15% dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atau (DPP) atau seluruh penghasilan perusahaan yang tersedia yang harus dibayarkan atau dengan kata lain sudah jatuh tempo. Hal tersebut biasa disebut dengan Bruto.
Perusahaan diwajibkan membayar PPh 23 dengan tarif 15% dikhususkan untuk pembayaran penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah. Untuk pembayaran PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan untuk bidang jasa dan sewa.
PPh 23 memang diwajibkan untuk perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, terdapat beberapa pengecualian dalam PPh 23, diantaranya adalah:
- Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank
- Sewa yang tertuang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen yang diperoleh PT yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi kepada anggotanya
- SHU Koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggota nya
- Penghasilan yang tertuang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan
Itulah pengecualian-pengecualian PPh 23, adapun untuk pembayaran PPh 23 dibayarkan oleh pihak pemotong kepada bank yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Jika Anda sedang membangun perusahaan, Anda juga sudah harus memahami mengenai perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sebelum memahami pajak di Indonesia untuk membangun bisnis, hubungi kami di sini untuk perizinan perusahaan Anda yang lebih mudah.