PIRT belakangan ini sedang menjadi topik hangat pada pengusaha UMKM, meski menjadi topik hangat, terkadang beberapa orang masih belum memahami apa itu PIRT. PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan bisnis rumahan yang sedang naik daun, terkhusus industri pangan.
Namun, sebelum para pelaku industri olahan pangan bisa memulai bisnis, pengusaha umkm harus memiliki sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dalam pengurusannya ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dikatakan jika PIRT dapat didefinisikan sebagai sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan izinnya, para pengusaha di industri pangan rumahan harus memenuhi beberapa proses awal yang diantaranya sebagai berikut;
- Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Sebelum memulai pengurusan untuk mendapatkan izin PIRT, para pengusaha industri harus mengenal mengenai izin pangan lainya. Hal Ini ditujukan agar meminimalisir kesalahan dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, ada 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :
Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diberikan untuk pengusaha rumahan dengan modal terbatas, dan belum bisa mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten melalui penyuluhan.
Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini dikhususkan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini dikhususkan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini sebagai petanda makanan dan minuman sudah legal untuk masuk ke Indonesia.
Meskipun diperuntukan bagi usaha rumahan, terdapat beberapa jenis olahan pangan yang tidak termasuk kategori PIRT. Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Diantaranya adalah:
- Susu, beserta hasil olahanya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan bayi
- Makanan kaleng
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Bagi Anda yang sedang memikirkan dan ingin mengurus sertifikat Izin PIRT, namun tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, kami hadir dan bisa membantu Anda. Tunggu apalagi, Izin siap digunakan, Anda bisa fokus merintis bisnis. Hubungi kami di sini.