fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Perseroan Terbatas (PT)

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Menurut Zaeni Asyhadie Perseroan Terbatas Adalah Suatu Bentuk Usaha Yang Berbadan Hukum, Yang Pada Awalnya Dikenal Dengan Nama Naamlozevennootschap (Nv). Istilah “Terbatas” Didalam Perseroan Terbatas Tertuju Pada Tanggung Jawab Pemegang Saham Yang Hanya Terbatas Pada Nominal Dari Semua Saham Yang Dimilikinya.

Perseroan Terbatas Adalah Suatu Organisasi Yang Memiliki Badan Hukum Resmi Untuk Menjalankan Suatu Usaha Yang Pengurus Dan Pemegang Sahamnya Minimal Dua Orang. Di Dalam PT Pemilik Modal Tidak Harus Memimpin Perusahaan, Karena Dapat Menunjuk Orang Lain Di Luar Pemilik Modal.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

  1. Berbadan Hukum
  2. Memiliki Modal Dasal Berupa Saham
  3. Bertujuan Untuk Mencari Imbal Hasil
  4. Melaksanakan Kegiatan Usaha
  5. Dipimpin Oleh Seorang Direksi
  6. Tidak Mendapat Fasilitas Dari Negara
  7. Pemilik Saham Berhak Mendapatkan Dividen
  8. Karyawan Berstatus Pegawai Swasta

Keuntungan Mendirikan Pt Yang Paling Utama Adalah Kewajiban Sebatas Modal Yang Disetorkan Kepada Pt, Maka Kewajiban Pemilik Hanya Terbatas Sejumlah Modal Yang Disetorkan. Harta Pribadi Tidak Tersentuh Oleh Kerugian Perusahaan.

Mekanisme Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)