Dalam proses peredaran perangkat elektronik dan telekomunikasi di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas. Izin yang tidak lengkap atau salah pemahaman terhadap kewajiban sertifikasi dapat berujung pada penahanan barang, penolakan di marketplace, hingga sanksi administratif.
Salah satu kebingungan yang paling sering terjadi di lapangan adalah perbedaan antara Sertifikasi Postel dan Sertifikasi SNI. Keduanya kerap dianggap sama, padahal memiliki dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup yang sangat berbeda.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan Sertifikasi Postel dan Sertifikasi SNI, sekaligus menjawab pertanyaan penting apakah keduanya wajib dimiliki.
Apa Itu Sertifikasi Postel?
Sertifikasi Postel (Pos dan Telekomunikasi) merupakan sertifikat kesesuaian yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal SDPPI. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu perangkat telekomunikasi telah memenuhi persyaratan teknis sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Fokus utama Sertifikasi Postel adalah aspek teknis telekomunikasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio, kompatibilitas jaringan, dan keamanan operasional perangkat dalam sistem telekomunikasi nasional.
Perangkat yang wajib memiliki Sertifikasi Postel adalah produk yang memiliki fungsi pemancaran atau penerimaan sinyal, baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya meliputi ponsel, modem, router, perangkat WiFi, Bluetooth device, IoT, walkie talkie, smartwatch dengan fitur komunikasi, hingga perangkat wireless untuk kebutuhan industri.
Tanpa Sertifikasi Postel, perangkat tersebut tidak dapat diimpor, diperdagangkan, maupun dipasarkan secara legal di Indonesia. Saat ini, pengawasan juga semakin ketat karena marketplace dan bea cukai telah terintegrasi dengan sistem verifikasi perizinan.
BACA JUGA
Apa Itu Sertifkasi SNI?
Sertifikasi SNI adalah sertifikasi yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin mutu, keamanan, dan keselamatan produk bagi konsumen serta meminimalkan risiko terhadap lingkungan.
Berbeda dengan Sertifikasi Postel yang spesifik pada aspek telekomunikasi, SNI mencakup aspek fisik dan keselamatan produk. Pengujian dalam SNI dapat meliputi keamanan listrik, ketahanan material, kualitas komponen, hingga potensi bahaya saat digunakan.
Tidak semua produk elektronik diwajibkan memiliki SNI. Pemerintah menetapkan daftar produk tertentu yang termasuk kategori SNI wajib, biasanya untuk produk yang memiliki risiko keselamatan tinggi. Contohnya adalah adaptor listrik, charger, kabel listrik, setrika listrik, dan beberapa peralatan elektronik rumah tangga.
Jika suatu produk termasuk dalam kategori SNI wajib, maka sertifikat tersebut harus dimiliki sebelum produk diedarkan di pasar Indonesia.
Perbedaan Utama Sertifikasi Postel dan Sertifikasi SNI
Perbedaan mendasar antara Sertifikasi Postel dan Sertifikasi SNI terletak pada tujuan pengujian dan ruang lingkup regulasinya.
Sertifikasi Postel berfokus pada aspek teknis perangkat telekomunikasi. Pengujian dilakukan untuk memastikan perangkat tidak mengganggu frekuensi lain, aman digunakan pada jaringan nasional, dan sesuai dengan ketentuan spektrum frekuensi di Indonesia.
Sementara itu, Sertifikasi SNI menitikberatkan pada mutu dan keselamatan produk secara umum. Aspek yang diuji mencakup keamanan listrik, kekuatan material, hingga potensi risiko bagi pengguna.
Dari sisi lembaga penerbit, Sertifikasi Postel diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital melalui SDPPI. Sertifikasi SNI berada di bawah pengawasan BSN dan diterbitkan melalui lembaga sertifikasi produk yang telah terakreditasi.
Proses pengajuannya pun berbeda. Sertifikasi Postel memerlukan uji laboratorium telekomunikasi dan dokumen teknis perangkat. Sertifikasi SNI umumnya melibatkan uji sampel produk, audit pabrik, serta evaluasi sistem mutu, tergantung skema sertifikasinya.
Apakah Sertifikasi Postel dan SNI Sama-sama Wajib?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat bergantung pada jenis dan fungsi produk elektronik yang dipasarkan.
Jika perangkat memiliki fungsi telekomunikasi atau memancarkan sinyal radio, maka Sertifikasi Postel bersifat wajib tanpa pengecualian. Baik produk konsumen maupun perangkat industri tetap harus memenuhi ketentuan ini.
Sertifikasi SNI hanya bersifat wajib untuk produk yang masuk dalam daftar SNI wajib sesuai regulasi pemerintah. Jika produk tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka SNI bersifat sukarela.
Dalam praktiknya, satu produk bisa saja diwajibkan memiliki kedua sertifikasi sekaligus. Contohnya adalah perangkat router yang dilengkapi adaptor listrik. Routernya wajib memiliki Sertifikasi Postel karena menggunakan teknologi wireless, sementara adaptor listriknya dapat diwajibkan memiliki Sertifikasi SNI.
Hal ini menegaskan bahwa Sertifikasi Postel tidak menggantikan SNI, dan SNI juga tidak menggantikan Sertifikasi Postel. Keduanya berdiri sendiri dan memiliki fungsi yang berbeda.
Risiko Jika Salah Memahami Kewajiban Sertifikasi
Kesalahan memahami kewajiban sertifikasi sering menimbulkan dampak serius bagi pelaku usaha. Produk dapat tertahan di pelabuhan, pengajuan izin ditolak, atau penjualan dihentikan oleh marketplace.
Selain itu, terdapat risiko sanksi administratif, denda, penarikan produk dari peredaran, hingga kerugian reputasi merek. Dalam jangka panjang, ketidakpatuhan regulasi dapat menghambat ekspansi bisnis dan menurunkan kepercayaan konsumen.
Oleh karena itu, pemetaan regulasi sejak awal menjadi langkah krusial, terutama bagi importir dan pemilik merek yang ingin memasuki pasar Indonesia secara berkelanjutan.
Strategi Tepat Mengurus Sertifikasi Postel dan SNI
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi fungsi utama produk secara detail. Jika terdapat fitur komunikasi atau pemancaran sinyal, kewajiban Sertifikasi Postel hampir dapat dipastikan berlaku.
Selanjutnya, pastikan apakah produk termasuk dalam kategori SNI wajib. Daftar SNI wajib dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga pembaruan informasi menjadi sangat penting.
Persiapan dokumen teknis sejak awal juga akan mempercepat proses perizinan. Dokumen seperti spesifikasi produk, diagram teknis, manual pengguna, dan data pendukung lainnya sebaiknya disiapkan secara lengkap.
Bagi pelaku usaha yang belum berpengalaman, menggunakan jasa konsultan perizinan yang memahami regulasi Postel dan SNI dapat menjadi solusi efektif untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses.
Kesimpulan
Sertifikasi Postel dan Sertifikasi SNI merupakan dua kewajiban yang berbeda dan tidak saling menggantikan. Sertifikasi Postel berfokus pada aspek teknis telekomunikasi, sedangkan Sertifikasi SNI menitikberatkan pada mutu dan keselamatan produk.
Apakah keduanya wajib atau tidak sangat bergantung pada jenis dan fungsi perangkat elektronik yang dipasarkan. Dalam banyak kasus, satu produk dapat diwajibkan memiliki kedua sertifikasi sekaligus.
Masih ragu apakah produk Anda wajib Sertifikasi Postel, SNI, atau keduanya? Klik di sini untuk konsultasikan kebutuhan perizinan Anda bersama PT Solusi Perizinan Indonesia.