Dengan kecanggihan teknologi saat ini, banyak ide kreatif baru yang muncul dari ide setiap orang. Inovasi dan ide kreatif tersebut mampu menciptakan daya saing di dunia bisnis. Salah satu bisnis yang melonjak tinggi saat ini adalah penjualan barang/jasa yang telah memiliki brand atau pun merek. Dengan mengetahui hal tersebut berikut akan kami rangkum mengenai Pentingnya Merek Dagang di dunia usaha Anda
Pengertian Merek
Merek merupakan Salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasikan produk atau layanan ke pasar.
Merek dagang yang dimiliki sangat berperan penting terhadap perbedaan produk/jasa bisnis yang memiliki jenis persamaan bidang usaha. Selain itu merek dagang merupakan suatu keunikan dari produk/jasa seserang untuk dapat membedakan produk yang satu dengan yang lainnya.
Keuntungan Pendaftaran Merek Dagang
Perusahaan atau perorangan yang mendaftarkan merek dagang akan dilindungi oleh Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dan dilindungi secara hukum. Dengan adanya perlindungan hukum merek yang terdaftar tidak akan dapat ditiru oleh pihak lain yang menggunakan nama/tanda/symbol yang sama dengan merek yang sudah terdaftar.
Menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Merek ‘Merek dagang adalah merek yang digunakanpada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya”.
Berikut Keuntungan Pendaftaran Merek Dagang
- Merek dilindungi secara hukum
- Menghalangi dan mencegah pihak lain dari unsur kemiripan merek
- Memiliki nilai ekonomis atau harga jual yang lebih tinggi
- Meningkatkan brand dari produk/jasa yang terdaftar
Masa berlaku Merek Dagang
Merek dagang memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan, dan perlindungan merek dapat dilakukan perpanjangan 6 bulan sebelum masa expired merek tersebut.
Merek dagang yang tidak dapat didaftarkan
- Bertentangan dengan ideologi negara
- Memiliki unsur kemiripan atau kesamaan dengan merek dagang orang lain
- Merupakan nama umum dan lambang milik umum
- Keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa
- Memiliki logo yang sama atau hampir mirip dengan logo orang lain
Syarat Pendaftaran Merek Dagang
- Formulir Pendaftaran Merek Dagang
- Identitas pemohon (e-KTP atau Paspor)
- Akta Pendirian badan hukum (bagi purusahaan)
- Logo/Etiket Merek
- Tanda tangan DIgital
Dari rangkuman penjelasan di atas, kami hadir untuk Anda yang sedang memulai bisnis usaha. Untuk Info lebih lanjut dapat menghubungi kami disini.