Pembaruan 2 September 2026: Dasar hukum perizinan berusaha berbasis risiko kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu perubahan pentingnya adalah integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem OSS. Sistem OSS 1.1 yang disebut dalam artikel ini sudah lama tidak digunakan.
kini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Salah satu perubahan pentingnya adalah integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam sistem OSS. Sistem OSS 1.1 yang disebut dalam artikel ini sudah lama tidak digunakan.
Sebuah perizinan sangat diperlukan bagi calon pebisnis yang sedang merintis perusahaannya agar bisa membangun usahanya di Indonesia. Perizinan usaha di Indonesia dapat didapatkan dengan mudah oleh pelaku usaha selagi mengikuti aturan yang berlaku.
Dikatakan sebagai pelaku usaha apabila dikategorikan sebagai perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri yang melakukan kegiatan usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
Sebuah perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem OSS ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu.
Layanan ini membuat perizinan berusaha dari Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Pusat. Perizinan Usaha Berbasis Risiko Indonesia telah menerapkan sistem Perizinan Berbasis Risiko.
Perizinan usaha berbasis risiko mengkategorikan perusahaan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya. Terbagi menjadi 3 yaitu rendah, menengah (baik menengah rendah, atau menengah tinggi) dan tingkat tinggi. Dengan tujuan bentuk legalitas yang diberikan untuk menunjang kegiatan usahanya.
Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.
Kala pandemi, membuat perizinan untuk berusaha sangat mudah, hal ini menjadi lebih mudah dikarenakan semuanya dapat diakses melalui daring atau online, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terbit berdasarkan beberapa faktor, diantaranya penetapan tingkat risiko, peringkat skala kegiatan usaha, dan lahan yang luas.
Pengurusan perizinan dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS yang beroperasi selama 24 jam. Namun, sebelum mendaftarkan perizinan berusaha, Anda selaku pengusaha wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Itulah bahasan mengenai izin berusaha. Jika Anda ingin berfokus untuk meniti bisnis Anda namun ingin memiliki Izin berusaha, Anda bisa hubungi kami di sini.