fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Pendirian Perseroan Terbatas

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Di dunia bisnis saat ini, banyak orang-orang besar yang ingin mengembangkan bidang usahanya ke berbagai bidang usaha lainnya. Pengembangan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari setiap bisnis yang dijalankan. Salah satu langkah untuk menjamin jalannya usaha adalah memiliki badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.  Berikut rangkuman penjelasan dari berbagai badan hukum.

Pengertian PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemilik memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Perusahaan terbatas atau PT dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih pemegang saham yang kesepakatan pemengang saham diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAK agar perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

Ciri-ciri Perseroan Terbatas antara lain sebagai berikut :

  • PT didirikan untuk mencari keuntungan
  • PT mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
  • Modal perusahaan PT merupakan lembar saham yang dijual dan obligasi
  • Perusahaan PT tidak memperoleh fasiitas apapun dari negara
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan.
  • Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab sesuai dengan banyaknya modal yang ditanamkan Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen.

Jenis-jenis Perseroan Terbatas

  1. Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) merupakan PT yang sudah go – public atau Initial Public Offering (IPO) merupakan penyetoran yang modalnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Contoh perusahaan PT TBK antara lain : PT Bank Central Asia Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan lain-lain
  2. PT Tertutup merupakan PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas.Modal yang didapat dari jenis  PT ini berasal dari sahabat, keluarga, atau kerabat. Contoh perusahaan Tertutup antara lain : Sinar Mas Group, Lippo Group, Bajrie Group, dll
  3. PT Kosong merupakan jenis PT yang telah memiliki izin usaha dan izin lainnya namun belum memiliki kegiatan usaha dalam perusahaan tersebut. Contoh : PT Makmur Jaya Sinar, PT Kejayaan Sentosa Raya, dll
  4. PT Domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
  5. PT Perorangan merupakan jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Kekuasaan Hak Tunggal diri sendiri, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang.
  6. PT Asingmerupakan jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

  1. Keuntungan Mendirikan Pt Yang Paling Utama Adalah Kewajiban Sebatas Modal Yang Disetorkan Kepada PT, Maka Kewajiban Pemilik Hanya Terbatas Sejumlah Modal Yang Disetorkan. Harta Pribadi Tidak Tersentuh Oleh Kerugian Perusahaan.
  2. Kekurangan Perseroan Terbatas  adalah Biaya yang dikeluarkan lumayan besar.

Kesulitan dalam pendaftaran PT????
Kami hadir untuk membantu kesulitan anda dalam mendaftarkan legalitas perusahaan baru anda. Segera konsultasikan masalah anda untuk mendapatkan solusinya. Info lebih lanjut hubungi kami disini