fbpx

PT SOLUSI PERIZINAN INDONESIA

Kategori

Penanaman Modal Asing; Definisi dan Tahapan untuk Mendapatkan Izinnya

Ilustrasi Definisi dan Tahapan Penanaman Modal Asing

Share :

Facebook
Twitter
LinkedIn

Saat ini, Badan Usaha di Indonesia memiliki banyak macamnya, baik itu dari jenis badan usahanya, maupun dari penanaman modal nya. Namun, tahukah Anda seorang warga negara asing juga bisa melakukan penanaman modal di Indonesia.

Jika Anda adalah seorang pebisnis yang memiliki penyuntik dana dari berbagai dunia, jangan khawatir, warga negara asing juga bisa menanamkan modalnya di perusahaan yang Anda bangun. Disebut sebagai Penanaman Modal Asing atau disingkat PMA adalah sebuah aktivitas penanaman modal di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam oleh salah suatu Perseroan.

Modal tersebut akan digunakan untuk membangun sebuah usaha di Indonesia. Modal tersebut bisa berasal dari satu orang maupun patungan dengan penanam modal dari dalam negeri. PMA dilakukan oleh banyak pengusaha karena memiliki banyak fungsi. Diantaranya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PMA juga dapat menjadi sumber dana untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu, penanaman modal yang dilakukan oleh orang asing dapat membantu mengurangi pengangguran dengan banyaknya jenis usaha yang bermunculan. Hal tersebut dikarenakan penanam modal diwajibkan untuk  membayar pajak, dimana pajak pajak tersebut  penambahan cadangan devisa untuk negara.

Menjadi seorang PMA bukan lah hal yang mudah, banyak sekali tahapan yang perlu dilewati. Diantaranya adalah;

  •         Tahap Persiapan

Tahap pertama yang harus dipenuhi dalam proses penanaman modal asing adalah tahap persiapan. Pada tahap ini, mengajukan permohonan kepada BKPM berkenaan dengan rencana penanaman modal asing dilakukan.

Sebagai pengusaha, Anda perlu memberikan penjelasan mengenai bisnis yang akan dikerjakan serta modal yang diinvestasikan kepada BKPM. Tahapan ini biasanya berlangsung paling lambat 4 hari.

 

  •         Tahap Konstruksi

Tahapan kedua adalah tahap konstruksi atau disebut sebagai tahap realisasi. Setelah pengajuan disetujui, pada tahap inilah Anda akan mendirikan perusahaan atau PT PMA. Tahap ini sedikit rumit karena banyak sekali yang harus dipersiapkan.

Dokumen yang harus disiapkan untuk melengkapi tahap konstruksi ini cukup banyak. Selain itu, sebagai pengusaha Anda juga diharuskan menyediakan fasilitas agar PT PMA yang didirikan dapat segera berjalan. Agar tahap ini lebih mudah, maka dianjurkan untuk mendapat arahan langsung dari seseorang yang ahli atau sudah pernah melewati tahapan tersebut.

  •         Tahap Operasi/Produksi

Tahapan terakhir yang harus Anda penuhi adalah  tahap operasi atau produksi. Tahap ini bisa berlangsung apabila  Anda sudah mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi dua tahap sebelumnya. Minimal persiapan sudah mencapai 90% agar bisa masuk ke tahap produksi atau operasi

Pada Tahapan ini, pengajuan permohonan izin usaha tetap atau IUT wajib dipenuhi. Dokumen-dokumen yang sudah disiapkan pada tahap kedua wajib diserahkan ke BKPM. Apabila BKPM memberikan acc, maka Anda akan mendapatkan izin usaha tetap dan perusahaan yang Anda bangun sudah bisa beroperasi.

Itulah definisi dari Penanaman Modal Asing dan tahapan yang harus Anda lewati apabila perusahaan yang Anda bangun mendapatkan suntikan modal dari warga negara asing. Jika Anda ingin melakukan hal tersebut tanpa perlu memikirkan lika-liku tahapannya, Anda bisa hubungi kami untuk perizinan yang lebih mudah dan singkat. Hubungi kami di sini.