Banyak penjual merasa aman selama produknya laku di pasaran dan tidak menimbulkan keluhan dari konsumen. Padahal, dalam bisnis perangkat elektronik dan wireless, ada satu aspek krusial yang sering diabaikan, yaitu sertifikasi Postel.
Tanpa sertifikat ini, sebuah produk yang terlihat normal di mata pasar dapat berubah status menjadi bermasalah secara hukum.
Sertifikat Postel bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa perangkat telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan aman untuk diedarkan di Indonesia. Mengabaikannya berarti membuka risiko serius, mulai dari penahanan barang, sanksi administratif, hingga pemblokiran toko di marketplace.
Artikel ini membahas risiko menjual produk telekomunikasi tanpa izin Postel, dasar hukum yang melandasinya, serta langkah praktis untuk menghindari kerugian bisnis.
Mengapa Sertifikasi Postel Wajib Dimiliki?
Sertifikasi Postel diwajibkan untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki fungsi transmisi atau penerimaan sinyal radio, antara lain:
-
Perangkat yang menggunakan frekuensi radio seperti WiFi, Bluetooth, RFID, IoT, dan walkie talkie
-
Perangkat yang memancarkan atau menerima sinyal telekomunikasi
-
Perangkat yang terhubung ke jaringan publik seperti modem, router, repeater, ONT, smartphone, dan perangkat sejenis
BACA JUGA
Sertifikat Postel diterbitkan setelah perangkat lolos pengujian laboratorium yang ditunjuk pemerintah. Melalui pengujian ini, perangkat dipastikan tidak mengganggu spektrum frekuensi radio, memenuhi standar teknis nasional, dan aman digunakan oleh masyarakat.
Dengan demikian, sertifikasi Postel merupakan dasar legalitas utama agar perangkat telekomunikasi dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Risiko Menjual Produk Telekomunikasi Tanpa Izin Postel
Menjual perangkat tanpa sertifikat Postel bukan hanya soal pelanggaran administratif. Dampaknya dapat langsung memengaruhi operasional dan keberlangsungan bisnis.
1. Penahanan dan Penarikan Barang
Penahanan saat proses impor
Perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia tanpa sertifikat Postel berisiko tinggi ditahan oleh Bea Cukai. Dalam praktiknya, barang dapat ditahan di gudang pabean, tidak dapat dikeluarkan sebelum dokumen dilengkapi, atau bahkan diminta untuk direekspor maupun dimusnahkan.
Pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi antara Bea Cukai dan Direktorat Jenderal SDPPI, sehingga impor tanpa sertifikasi Postel hampir selalu berujung pada kendala clearance.
Penarikan di marketplace dan jalur distribusi
Pengawasan tidak hanya terjadi di pintu masuk negara. Produk tanpa sertifikat Postel juga dapat ditarik dari peredaran. Marketplace berhak menghapus listing produk, menahan distribusi di gudang fulfillment, atau menghentikan penjualan setelah adanya hasil pengawasan.
2. Sanksi Administratif
Peredaran perangkat telekomunikasi tanpa sertifikasi melanggar ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Sanksi yang dapat dikenakan bersifat administratif dan bertahap, mulai dari teguran tertulis, perintah penghentian penjualan, penarikan produk dari pasaran, hingga penghentian sementara kegiatan usaha untuk pelanggaran berskala besar.
Seluruh biaya penarikan dan penyesuaian distribusi menjadi tanggung jawab pelaku usaha, yang dalam praktiknya sering menimbulkan kerugian lebih besar dibandingkan biaya pengurusan sertifikasi.
3. Pemblokiran Toko dan Produk di Marketplace
Marketplace memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi pemerintah. Produk wireless tanpa sertifikat Postel kini semakin aktif diawasi.
Jika pelanggaran terdeteksi, marketplace dapat menghapus listing produk, membatasi aktivitas toko, hingga menonaktifkan akun secara permanen apabila pelanggaran terjadi berulang. Dampaknya tidak hanya pada penurunan omzet, tetapi juga pada kepercayaan pasar yang sulit dipulihkan.
Dasar Hukum Kewajiban Sertifikasi Postel
Kewajiban sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia didasarkan pada regulasi berikut:
- Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang melarang peredaran perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi beserta peraturan pelaksananya.
Dengan dasar hukum ini, pengawasan semakin difokuskan pada perangkat seperti router, ONT, walkie talkie, modul IoT, WiFi extender, perangkat Bluetooth, TWS tertentu, smartwatch dengan konektivitas seluler, serta aksesori wireless lainnya yang memiliki fungsi radio aktif.
Dampak Langsung bagi Bisnis
Mengabaikan sertifikasi Postel dapat memicu dampak serius, seperti:
- Kerugian finansial akibat barang tertahan atau ditarik dari pasaran.
- Reputasi usaha menurun karena dianggap menjual produk ilegal.
- Kesulitan mengembangkan bisnis karena akun marketplace berisiko ditandai.
- Potensi sengketa hukum apabila produk menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Jika dibandingkan dengan risiko tersebut, biaya dan waktu pengurusan sertifikasi Postel sebenarnya jauh lebih terkendali.
Cara Menghindari Risiko Penjualan Tanpa Izin Postel
Beberapa langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha antara lain:
- Pastikan setiap produk memiliki sertifikat Postel yang valid dan dapat diverifikasi di sistem resmi SDPPI.
- Bagi importir, urus sertifikasi sebelum barang masuk ke Indonesia untuk menghindari penahanan di Bea Cukai.
- Bagi reseller dan dropshipper, mintalah bukti sertifikasi dari distributor atau pemasok resmi.
- Hindari menjual perangkat wireless tanpa dokumen pendukung yang jelas.
- Gunakan bantuan konsultan atau laboratorium resmi agar proses sertifikasi berjalan lebih efisien dan tepat.
Kepatuhan terhadap sertifikasi Postel bukan hanya soal memenuhi aturan, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan dan kredibilitas bisnis Anda.
Kesimpulan
Menjual perangkat telekomunikasi atau wireless tanpa izin Postel bukan lagi pelanggaran kecil. Pemerintah sudah memperketat regulasi dan marketplace pun melakukan pengawasan aktif. Konsekuensi hukumnya nyata, mulai dari penahanan barang, denda administratif, hingga pemblokiran toko online.
Jika Anda sedang memulai bisnis dalam perangkat elektronik dan ingin mendapatkan sertifikasi postel, segera konsultasikan dengan Solusi Perizinan Indonesia untuk pengurusan yang lebih mudah dan cepat. Hubungi kami di sini.